Berita Terkini

Direktur Jenderal PPTR Sambangi Kantor Walikota Kendari, Bahas Penertiban Rumah Makan di Kawasan Hutan Mangrove

Kendari - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dwi Hariyawan, mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang terungkap dalam hasil audit Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendari dan Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019.

Kunjungan Dwi Hariyawan ke Kantor Walikota Kendari pada Rabu, (22/11/2023) dan Kamis, (23/11/2023) membahas pelanggaran yang dilakukan rumah makan Kampung Mangrove dan Gelanggang Olah Raga (GOR) bulutangkis. Hasil audit menunjukkan bahwa bangunan permanen ini beroperasi di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Brigjen Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar aturan umum, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-2030. Pemanfaatan ruang ini melibatkan kegiatan rumah tinggal, rumah makan, dan GOR dengan jenis bangunan permanen tanpa izin, bahkan di tanah negara diluar sertifikat hak milik.

Sebelum kunjungan ke Kantor Walikota Kendari, Direktorat Jenderal PPTR telah memberlakukan sanksi administratif terhadap pelanggar, termasuk surat peringatan tertulis, pemasangan segel penghentian kegiatan, dan penutupan lokasi. Meskipun telah diberikan peringatan, pelanggar tak kunjung mematuhi ketentuan yang diarahkan.

Dwi Hariyawan menegaskan, bahwa Direktorat Jenderal PPTR akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk pemutusan aliran listrik dan pembongkaran bangunan secara paksa, sesuai dengan amanat Undang-Undang No.26 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Kendari No. 55 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

"Kita akan lakukan pemutusan aliran listrik dan membongkar bangunan yang tak hanya melanggar RTRW Kendari tetapi juga tidak ber-SHM karena berada di wilayah RTH milik negara. Hal ini saya kira tepat untuk dilakukan agar pelanggaran pemanfaatan ruang dihentikan dan tertib tata ruang dapat tercapai," tegas Dwi Hariyawan.

Diharapkan, upaya kolaborasi antara Direktorat Jenderal PPTR dan Pemerintah Kota Kendari dapat segera menertibkan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Hutan Mangrove Kendari. 

Selain itu, harapannya adalah agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan kawasan hutan lindung milik negara, sehingga tertib tata ruang dan kelestarian Ruang Terbuka Hijau dapat terjaga dengan optimal. (AV/AZ/SU/EV/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id