Berita Terkini

Ditjen PPTR Gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelamatan Lahan Sawah di 6 Provinsi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyelamatan Lahan Sawah di enam provinsi pada Senin, (13/11/2023) di Jakarta. Kegiatan ini digelar dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Haryawan, yang dihadiri oleh para perangkat daerah yang membidangi penataan ruang dan pertanian di 31 Kabupaten/Kota dari Provinsi Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. 

Turut juga mengundang perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang merupakan anggota Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.

Dalam pengarahan acara, Dwi Haryawan menyampaikan bahwa adanya urgensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan karena sebagaian besar Pemerintah Daerah belum menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

“Faktanya, secara nasional tercatat bahwa alih fungsi lahan sawah ke non sawah bervariasi antara 60.000 sampai dengan 80.000 hektar per tahun atau 165 sampai 220 hektar per hari dan terobosan Pemerintah Pusat menghadapi hal tersebut dengan menetapkan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” ujar Dwi Hariyawan. 

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada 8 Provinsi. Saat ini sedang dilakukan proses updating terhadap data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) indikatif, serta dilakukan juga verifikasi atas temuan indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada lahan sawah di 12 Provinsi yang ditargetkan akan ditetapkan pada tahun 2024. 

“Diharapkan Pemerintah Daerah dapat menjalankan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi penyelamatan lahan sawah yang telah disepakati, sebagai bagian upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah,” tegas Dwi Hariyawan.

Tiga narasumber yang dihadirkan dalam acara ini adalah Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, dan Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN. 

Para narasumber menyerukan tentang pentingnya menjaga kelestarian lahan sawah untuk hadir untuk ketahanan pangan. Marcia Tamba, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pada Triwulan III-2023, ekonomi Indonesia terus mengalami pertumbuhan sebesar 4,94%, sektor pertanian menjadi leading sector ke-2 (dua) terbesar. 

Untuk itu perlu dijaga keberlanjutan lahan sawah untuk menjaga produktivitas pertanian dan nilai ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Dede Sulaeman, mewakili Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Kementerian Pertanian, menyampaikan, “Dalam Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, pada Tahun 2024, 100%Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada ditargetkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” tegas Dede Sulaeman. 

Tantangan yang dihadapi dalam penetapan LP2B yaitu kurang kuatnya komitmen Pemerintah Daerah untuk melindungi lahan pertanian, belum adanya pendataan spasial, dan insentif terhadap lahan sawah belum dilaksanakan secara terprogram. 

Selaras dengan hal tersebut, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menyampaikan “Kami terus berupaya dalam melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah, salah satunya dengan mengidentifikasi indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kawasan pertanian berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, kemudian memberikan rekomendasi bentuk tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian tersebut.”

Acara ini akan dilaksanakan dalam 2 klaster, Pemerintah Daerah dari 6 provinsi yang saat ini diundang merupakan kelompok klaster pertama. 6 Provinsi lainnya yang merupakan kelompok klaster kedua akan diundang dalam acara berkonsep serupa pada tanggal 21-23 November 2023. 

“Hal-hal yang sifatnya sudah baku, kawasan yang dalam rencana tata ruang sudah ditetapkan menjadi LP2B sudah tidak perlu diperdebatkan lagi dan kawasan tersebut perlu kita jaga sehingga dapat meningkatkan produksi pangan dan mencapai kemandirian pangan dalam negeri,” tambah Agus. 

Seluruh peserta daerah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) menyambut baik dan menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan penyelamatan lahan sawah di 6 (enam) Provinsi agar terwujud tertib tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR). 

Selanjutnya, pada hari kedua sampai dengan ketiga (14-15/11/2023) Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi dan klarifikasi temuan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada lahan sawah yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. (PM/AS/SU/NR/RR/FA)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id