Berita Terkini

Upaya Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang di Labuan Bajo

Labuan Bajo – Dalam rangka upaya Penegakan Hukum Penataan Ruang di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian ATR/BPN Bersama Pemerintah Daerah Manggarai Barat melakukan Evaluasi Pelaksanaan Sanksi Adminstratif sesuai Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Adminstratif kepada Pemilik Bangunan Hotel yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Ruang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatann Komodo pada Kamis, (9/11/2023) di Labuan Bajo.

“SK Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 harus tetap ditindaklanjuti dengan melakukan kajian yang lebih detail yang mempertimbangkan dokumen perizinan atau KKPR termasuk status HAT, serta membuat rencana aksi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan.

Sebelumnya, telah dilakukan kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yang menghasilkan SK Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021. SK tersebut menetapkan sanksi administrasi berupa denda administrasi kepada 11 (sebelas) pemilik hotel yang melanggar sempadan pantai di Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu. 

Namun, hingga saat ini pembayaran denda hanya dilakukan oleh dua pemilik hotel. Adapun dua pemilik hotel telah mendapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan 7 (tujuh) pemilik hotel lainnya belum membayar denda adminstratif. Total denda keselurahan untuk 11 hotel adalah sebesar Rp 34 miliar lebih.

“Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kawasan Labuan Bajo perlu dilakukan secara kolaboratif mengingat Kawasan Labuan Bajo termasuk dalam Taman Nasional Komodo yang juga merupakan kewenangan Pusat,” pungkas Dwi Hariyawan.

Acara yang diselenggarakan di Labuan Bajo ini, dipimpin oleh Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Ka. BPN Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Bupati Manggarai Barat, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, dan  Kepala  Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur serta jajaran Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Manggarai Barat secara luring maupun daring. (DN/SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr