Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Gelar Focus Group Discussion dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Audit Tata Ruang Kawasan Situ Danau Embung Waduk DAS Bengawan Solo di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kegiatan Audit Tata Ruang di Kawasan Situ Danau Embung Waduk (SDEW) Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.

Kegiatan FGD ini digelar bersama dengan Pemerintah Daerah Jawa Tengah pada tanggal 24 Oktober 2023 dan Pemerintah Daerah Jawa Timur pada tanggal 27 September 2023.

"Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN merasa perlu berperan serta dalam penanganan SDEW DAS Bengawan Solo, mengingat fungsi strategis yang diemban Bengawan Solo merupakan Sungai Lintas Provinsi dan Lintas Kabupaten yang tentunya memerlukan penanganan yang baik mulai dari hulu sampai pada hilirnya," kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara saat membuka acara.

Ia menambahkan, kondisi yang sangat kritis ditinjau dari sedimentasi, okupasi di sempadan sungai, kualitas air yang sangat mengkhawatirkan, sehingga dalam konteks penataan ruang perlu melakukan intervensi kebijakan demi menjaga keberlangsungan fungsi dari DAS Bengawan Solo dan juga keberlangsungan pada SDEW-nya. 

Pada tahun 2023 ini Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang mendapat tugas untuk melaksanakan Kegiatan Audit Tata ruang di Kawasan SDEW DAS Bengawan Solo pada lingkup 8 (delapan) Kabupaten yaitu Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan. 

"Tentunya dalam hal ini memerlukan masukan dan klarifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah dan juga Kantor Pertanahan di masing-masing Kabupaten," lanjut Ariodilah Virgantara.

Dalam akhir pidatonya, Direktur Penertiban meminta kerjasama dan dukungan Pemerintah Daerah, mengingat kegiatan audit tata ruang ini bermanfaat untuk kepentingan bersama dalam menjaga kondisi SDEW dan sekitarnya sesuai dengan tata ruang. Selain itu dalam konteks penanganan Bengawan Solo diharapkan dapat terus berlanjut dalam beberapa tahun kedepan.

Pada FGD tersebut, perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai DAS Bengawan Solo menyatakan bahwa telah melakukan identifikasi pelanggaran dan pembentukan Tim Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air. 

Namun dalam pelaksanaan tugas di lapangan ditemukan adanya kendala dan hambatan sehingga diperlukan adanya kerjasama dalam proses/upaya pengawasan dan penertiban terhadap pelangggaran pengelolaan Sumber Daya Air antar Dinas atau Instansi terkait serta masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan tantangan dalam praktek pengendalian Pemanfaatan ruang di daerah pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Saat ini sedang melakukan upaya-upaya pengendalian pemanfaatan ruang di daerah Jawa Tengah antara lain menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di tingkat Provinsi, Updating data pemanfaatan ruang melalui persandingan pola ruang dan pemanfaatan ruang yang ter-update, pembentukan Tim Pengawas Teknis Kinerja Turbinlak dan sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat terkait penataan ruang dan peran masyarakat untuk ikut serta dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Sementera itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menambahkan terkait tantangan dan Hambatan pengendalian pemanfaatan ruang pasca undang-undang Cipta Kerja perlu adanya peningkatan kinerja pengendalian dan pengawasan penataan ruang, peningkatan pemahaman terhadap perangkat pengendalian penataan ruang, peningkatan koordinasi lintas sektor di pusat dan daerah dan juga perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan antar sektor.

Kegiatan saat ini masih proses awal yang memerlukan klarifikasi, yang kedepannya setelah ditetapkan adanya indikasi pelanggaran maka ini akan menjadi base data untuk pengenaan sanksi administratif, sehingga bisa terwujud tertib tata ruang dan juga tertib pertanahannya. 

Hadir pula sebagai peserta beberapa perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan dan perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten. (RY/SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr 
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr 
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id