Berita Terkini

Ditjen PPTR Gelar Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Provinsi Sulawesi Tengah

Morowali - Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) dari Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan KKPR dan PMP UMK yang menjadi kewenangan Pusat di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya pada Kawasan Industri Morowali dan sekitarnya, serta kawasan perkotaan di Kabupaten Morowali pada tanggal 30 Oktober - 3 November 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satu PSN pada Sektor Kawasan yaitu Kawasan Industri Morowali merupakan Pembangunan Smelter.

Kawasan Industri Morowali yang merupakan salah satu PSN di Indonesia, memiliki peran yang sangat penting sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pintu gerbang Indonesia bagian Timur. Dengan adanya peningkatan kegiatan Berusaha yang signifikan di Kawasan Industri Morowali, tentunya hal ini diiringi dengan peningkatan potensi munculnya dampak negatif terhadap lingkungan.

Kondisi ini juga didukung dengan semakin meningkatnya pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha disekitar kawasan industri, serta banyak dari para pelaku usaha yang mengajukan perizinan berusaha melalui Pernyataan Mandiri Pelaku UMK untuk jenis kegiatan Pertambangan dan turunannya.

Oleh karena itu, Tim Penilai KKPR melakukan penilaian terhadap beberapa KKPR dan PMP UMK yang telah diterbitkan antara lain kegiatan Industri Smelter Nikel di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park dan kegiatan Berusaha lainnya di Kabupaten Morowali.

Kegiatan penilaian diawali dengan desk study menggunakan Sistem Informasi Geografis dan dilanjutkan dengan survei lapangan ke lokasi kegiatan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku UMK dalam melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dalam KKPR dan Rencana Tata Ruang demi mewujudkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Morowali yang tertib dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang. (SU/FA/NR/RR)

 

#DitjenPPTR

#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang

#KementerianATRBBPN

#ATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

 

Twitter: twitter.com/ditjenpptr

Instagram: instagram.com/ditjenpptr/

Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR

Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id