Berita Terkini

Upaya Penertiban Pemanfaatan Ruang Kolaboratif Jadi Kunci Penyelamatan Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan

Balikpapan – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk berperan aktif dalam menertibkan pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan demi tercapai tertib tata ruang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodillah Virgantara, mewakili Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) di acara Focus Group Discussion (FGD) Kegiatan Penyelamatan Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemerintah Kota Balikpapan, Kamis dan Jumat (2-3/11/2023). 

“Kegiatan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah pusat kegiatan industri, salah satunya Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan, perlu dilakukan oleh seluruh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota dengan kerjasama antara instansi sektoral sesuai kewenangannya baik dalam hal sosialisasi maupun pengenaan sanksi,” tegas Ario. 

Teluk Balikpapan sendiri berada di dua wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Balikpapan. Kini keduanya menjadi wilayah pusat kegiatan industri yang mendukung kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan memerlukan penertiban pemanfaatan ruang yang efektif dalam mewujudkan tertib tata ruang dan pertanahan. Melalui FGD ini, diharapkan kedua pemerintah tingkat kota dan kabupaten itu dapat bekerjasama secara aktif dalam menjaga tertib tata ruang di Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan.

Menurut Ario, upaya penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan perlu dilakukan secara aktif dan kolaboratif oleh pemerintah di setiap tingkatan agar Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang efektif dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
 
Sebagai upaya penyelamatan Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan perihal penetapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042. Atas penetapan Perda ini, pemerintah daerah kabupaten dan kota diminta melakukan penyesuaian RTRW kabupaten dan kota terhadap RTRW Provinsi Kalimantan Timur melalui pemutakhiran data pemanfaatan ruang wilayah dan melalui penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah terkait secara cepat dan tepat.

Asisten II Bagian Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, sepakat bahwa upaya penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten yang fundamental dalam menunjang proses revisi RTRW Kabupaten PPU. Pasca penetapan IKN yang mencakup wilayah Kecamatan Sepaku di wilayah Kabupaten PPU, kewenangan di wilayah tersebut sudah di ambil alih oleh OIKN. Mewakili Pemerintah Kabupaten PPU, Nicko menyatakan kesiapan Pemkab PPU dalam menerapkan upaya aktif penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten PPU.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan, Neny Dwi Winahyu, turut menyampaikan kesiapan Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang khususnya di Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan. Atas kerjasama antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan audit dan fasilitasi penertiban (fastib) pemanfaatan ruang per tahun 2019 lalu, Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini untuk menuntaskan proses penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah dilakukan sebelumnya dan mendukung kegiatan penyelamatan Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan tahun ini.

Kegiatan FGD ini menjadi langkah awal dalam proses penyelamatan Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan yang memerlukan klarifikasi dan tindak lanjut demi tercapainya tertib tata ruang di Kota Balikpapan dan Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir sebagai peserta sejumlah perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten PPU dan Kota Balikpapan dan perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (RY/SU/FA/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional