Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pengawasan Kinerja Standar Teknis Kawasan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN) telah melaksanakan acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pengawasan terhadap Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan. Acara ini berlangsung secara luring dan daring pada hari Rabu, (25/10/2023) dengan mengundang perwakilan dari 7 provinsi dan 33 kabupaten/kota. 

Acara Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pengawasan pemenuhan standar teknis kawasan serta menyampaikan urgensi pelaksanaan kegiatan agar dapat dialokasikan penganggarannya mulai Tahun 2024. 

Selain itu juga dilakukan pemberian atribut kepada ASN, baik pejabat struktural atau pejabat fungsional penataan ruang, yang bertugas di Kementerian ATR/BPN dan dinas yang membidangi penataan ruang yang telah lulus mengikuti pelatihan pada Tahun 2022-2023.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ir. Dwi Hariyawan Sutrisno, M.A., dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini banyak kawasan yang mengalami penurunan kinerja yang menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap ruang, baik di dalam kawasan ataupun di sekitar kawasan, seperti terjadinya banjir, kemacetan lalu lintas, atau pencemaran air. 

"Pengawasan harus dapat hadir untuk dapat mengantisipasi dampak-dampak negatif terhadap ruang sebelum terjadi dampak yang lebih buruk yang akan merugikan masyarakat," kata Dwi Hariyawan Sutrisno. 

"Diharapkan dengan adanya peran pengawas, dapat memberikan penanganan dampak negatif secara cepat, meningkatkan kesadaran pengelola kawasan untuk mewujudkan kualitas kawasan, memperkuat praktek pelaksanaan pengawasan penataan ruang agar dapat lebih efektif dan optimal, serta mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, yaitu ruang yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan," ujarnya.  

Dalam acara tersebut hadir pula Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Agus Sutanto. Dalam arahannya, ia menyampaikan sudah saatnya kita mengedepankan peran Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pasca terbitnya UUCK, sehingga kegiatan pemanfaatan ruang dapat terus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tujuan penyelenggaraan penataan ruang dan tertib tata ruang dapat terwujud. 

"Salah satu bentuk pengawasan adalah dengan melaksanakan Pengawasan terhadap Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan untuk menjamin agar kawasan yang telah sesuai dengan peruntukan dalam RTR dapat berkualitas, berfungsi dengan baik, dan tidak menimbulkan dampak. Peningkatan kualitas kawasan perlu dilakukan secara optimal, antara lain dengan pendekatan kolaboratif antara pengelola kawasan dengan berbagai pihak," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Pengawasan Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Fuad Firmansyah, menjelaskan bahwa untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan terhadap Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan maka perlu inisiasi oleh pemerintah daerah untuk mulai menganggarkan kegiatan tersebut mulai tahun 2024. 

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula sebagai narasumber, Direktur Aset Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr.Eng. Ir. Ahmad Sarwadi., M.Eng,, sebagai perwakilan pihak pengelola kawasan untuk menyampaikan testimoni terkait pemenuhan yang telah dilakukan. 

Pengelola kawasan UGM telah melakukan upaya-upaya terprogram dalam pemenuhan standar teknis kawasan berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan pada Tahun 2022, salah satu komitmen yang telah ditindak lanjuti yaitu melakukan penataan jaringan listrik yang dilakukan melalui kolaborasi dengan PLN. Diharapkan dengan pemenuhan komitmen yang dilakukan dapat menciptakan lingkungan kawasan yang lebih nyaman dan aman untuk beraktifitas. 

Selain itu, hadir pula sebagai narasumber, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Ir. SR. Eko Yunianto, Sp., M.T. yang telah menginisiasi untuk mengalokasikan penganggaran untuk tahun 2024. Hal ini diharapkan dapat menjadi benchmark pemerintah daerah lain untuk melaksanakan pengawasan kinerja standar teknis kawasan.

Pertemuan ditutup dengan kesimpulan dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar teknis kawasan diperlukannya partisipasi berbagai pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengelola Kawasan, dan Masyarakat. Selain itu, diperlukannya alokasi anggaran pelaksanaan Pengawasan terhadap Pemenuhan Kinerja Standar Teknis Kawasan  sehingga nantinya dapat mewujudkan kinerja fungsi kawasan yang berkualitas. (SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id