Berita Terkini

Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah, Direktorat Jenderal PPTR Lakukan Koordinasi Penyelamatan Lahan Sawah Dilindungi dan Simulasi Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Provinsi Jawa Barat

Bandung – Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang c.q. Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melaksanakan koordinasi dalam rangka penyelamatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan simulasi penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK di Bandung, Jawa Barat pada 17-19 Oktober 2023. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah khususnya LSD di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian tanaman pangan di dalam Rencana Tata Ruang di Provinsi Jawa Barat.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Dinas yang membidangi penataan ruang dan dinas yang membidangi perizinan di provinsi dan seluruh kabupaten/kota se Jawa Barat ini, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menggambarkan keterkaitan kemudahan perizinan berusaha dan alih fungsi lahan sawah, serta menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang. 

“Era investasi atau kemudahan perizinan berusaha saat ini berimplikasi terhadap banyaknya alih fungsi lahan sawah. Berdasarkan data BPS tahun 2021, alih fungsi lahan sawah nasional bervariasi antara 60.000-80.000 hektar per tahun. Hal ini berpotensi mengakibatkan penurunan produksi padi dan ketahanan pangan nasional yang akhirnya menjadi ancaman terhadap krisis pangan,” ujar Agus Sutanto.

Guna memitigasi terjadinya alih fungsi lahan sawah, Agus Sutanto juga menegaskan 5 perangkat pengendalian pemanfaatan ruang yang dapat digunakan. “Ketika kita akan melakukan pengendalian, kita dapat menggunakan lima perangkat pengendalian mulai dari penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa. Pada kesempatan kali ini kita akan berfokus pada perangkat yang pertama yaitu Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK,” ujar Agus Sutanto.

Pada kesempatan tersebut, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Wawan Gunawan menyamapikan berbagai upaya perlindungan lahan sawah telah dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat.

“Terdapat beberapa program berkaitan dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mendukung ketersediaan pangan di Provinsi Jawa Barat, seperti Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (R-PLP2B), Kajian Insentif Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, dan Gerakan Bangun Lahan Tidur Harapan Pangan (Gerbang Latihan),” ungkap Wawan.

Menyoal upaya perlindungan LSD tersebut, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II, Listra P. Destriyana menegaskan, penetapan LSD merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mengurangi laju alih fungsi lahan sawah. 

Namun, berdasarkan hasil kajian yang telah dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat, ditemukan sekitar 894 titik lokasi UMK di Provinsi Jawa Barat yang berada di atas LSD yang di dalam RTR ditetapkan sebagai kawasan pertanian tanaman pangan. Temuan tersebut memperlihatkan dinamika alih fungsi lahan sawah yang wajib diantisipasi oleh seluruh stakeholder, khususnya dari aspek pengendalian pemanfaatan ruang.

“Tingginya temuan PMP UMK otomatis dari sistem OSS, memerlukan pengawasan yang lebih ketat karena prosesnya tidak melalui penilaian teknis, sehingga memberikan potensi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang perlu diwaspadai,” ujar Listra.

Untuk lebih meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang, kegiatan dilanjutkan dengan praktik simulasi Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Turut hadir sebagai narasumber, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Kementerian Investasi/BKPM, Riska Nuridha Putri yang menyampaikan paparannya terkait progres pelaksanaan KKPR darat di sistem OSS RBA. 

Hadir pula sebagai narasumber Akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung, Dr. Denny Zulkaidi dan Dr. Petrus Natalivan Indradjati yang menyampaikan paparannya terkait tata cara perhitungan intensitas pemanfaatan ruang. (BR/SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id