Berita Terkini

Ditjen PPTR Gelar Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Provinsi Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan - Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melalui Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) dari Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang telah melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan KKPR dan PMP UMK yang menjadi kewenangan Pusat di Provinsi Sulawesi Selatan khususnya pada Kawasan Perkotaan Mamminasata yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar pada tanggal 9-13 Oktober 2023.

Kawasan Perkotaan Mamminasata yang merupakan salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Indonesia, memiliki peran yang sangat penting sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pintu gerbang Indonesia bagian Timur. Dengan adanya peningkatan kegiatan Berusaha yang signifikan di Kawasan Perkotaan Mamminasata dan sekitarnya, tentunya hal ini diiringi dengan peningkatan potensi munculnya dampak negatif terhadap lingkungan. 

Kondisi ini juga didukung dengan semakin meningkatkan kebutuhan perumahan untuk tempat tinggal, serta banyak dari para pengembang yang mengajukan perizinan berusaha melalui Pernyataan Mandiri Pelaku UMK untuk jenis kegiatan Real Estate. Oleh karena itu, Tim Penilai KKPR melakukan penilaian terhadap beberapa KKPR dan UMK yang telah diterbitkan antara lain kegiatan Kawasan Pengembangan Kawasan Industri Bahan Bakar Cair dan Gas, Real Estate Perumahan, Industri Pembibitan Ayam Ras, dan kegiatan Berusaha lainnya di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Takalar.

Kegiatan penilaian diawali dengan desk study menggunakan Sistem Informasi Geografis dan dilanjutkan dengan survei lapangan ke lokasi kegiatan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku UMK dalam melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dalam KKPR dan Rencana Tata Ruang demi mewujudkan pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Mamminasata yang tertib dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang. (FA/SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id