Berita Terkini

Dorong Transformasi Digital dalam Pengawasan Hak Atas Tanah, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Pelatihan Teknis Sistem Informasi ‘PEMANAH’

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melalui Sub Direktorat Pengendalian Hak Atas Tanah, Direktorat PHT, AFL, KWT melakukan percepatan transformasi digital, dalam pengawasan dan evaluasi hak atas tanah dengan melanjutkan serangkaian Pelatihan Teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (PEMANAH) pada 10-13 Oktober 2023.

Kegiatan ini bertujuan agar peserta pelatihan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah (HAT) secara efisien dan optimal serta dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Selama ini pengendalian pemanfaatan tanah belum dilakukan secara efektif. Oleh karenanya kami bentuk Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (Pemanah)," kata  Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan.

Seperti yang diketahui, Subdit HAT memiliki sebuah sistem yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu SI PEMANAH. Jika sebelumnya SI PEMANAH  akan digabungkan dengan Sistem Informasi Tanah Terlantar, menjadi SI PEMANAH Tante, terdapat usulan agar sistem ini diintegrasikan juga dengan KKP.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari UUCK Bidang Pertanahan dan Ruang, sesuai yang terdapat pada PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.  

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito menuturkan masyarakat pemegang hak atas tanah harus mengetahui mana yang menjadi haknya dan mana saja yang menjadi larangannya, dan di mana SI PEMANAH dirasa tepat untuk menindaklanjuti dalam PP tersebut.

Hadir pula sebagai peserta beberapa perwakilan dari Kementerian Pusat dan juga sebagian perwakilan dari daerah. 

Diharapkan hasil dari kegiatan ini, permasalahan pertanahan bisa dieliminir untuk mewujudan Kementerian ATR/BPN yang mendunia sehingga Kementerian ATR/BPN ini bisa lebih diandalkan dan pengendalian ini akan menjadi lebih eksis. 

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan menyampaikan, perkembangan teknologi juga harus terus diikuti, yang intinya tanah harus dimanfaatkan sesuai dengan perizinannya. 

Ia menambahkan, saat ini kita baru sampai pada tahap rekomendasi, ketika ada HGU yang akan memperpanjang maka dapat menggunakan data dari pengendalian. Dapat dilakukan updating setiap 6 bulan/1 tahun. (SU/BE/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id