Berita Terkini

Ditjen PPTR melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Gelar FGD Pembahasan Hasil Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

Jakarta - Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Hasil Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Kecil (PMP-UMK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, (10/10/2023) secara hybrid. 

Kegiatan ini digelar dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Rapat dibuka oleh Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Investasi/BKPM dan internal Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan tersebut, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis yang telah dilakukan dalam proses penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di Wilayah Nusa Tenggara, serta konfirmasi kebutuhan data pendukung yang mendasari terbitnya Persetujuan KKPR (P-KKPR) Tanpa Penilaian di Wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

“Berdasarkan hasil penilaian sementara melalui desk study dan penelaahan terhadap 2.553 dokumen KKPR kewenangan pusat yang terbit di Wilayah Nusa Tenggara, terdapat 426 dokumen KKPR yang terindikasi terdapat temuan berkaitan dengan muatan dokumen. Sementara itu, hasil penilaian sementara terhadap 1.788 dokumen Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di Wilayah Nusa Tenggara, 781 dokumen PMP-UMK terindikasi benar, 869 dokumen PMP-UMK terindikasi tidak benar dan 138 dokumen PMP-UMK terindikasi tidak dapat dinilai,” tegas Yohanes Fajar Setyo Wibowo. 

Penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Permen ATR/Ka.BPN Nomor 21 Tahun 2021 dan Juknis Penilaian KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK. 

“Temuan hasil sementara penilaian KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK paling besar adalah terkait titik koordinat pelaku usaha yang tidak sesuai dengan alamat yang termuat dalam dokumen KKPR,” tambah Yohanes Fajar Setyo Wibowo.

Pada kesempatan tersebut, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Kementerian Investasi/BKPM, Siti Tiefryani menyampaikan, "Sesuai Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang mengajukan KKPR melalui jalur Persetujuan KKPR Tanpa Penilian harus memenuhi salah satu dari 5 (lima) kategori yaitu lokasi usaha berada dalam lokasi Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Industri yang telah memiliki perizinan berusaha; permohonan KKPR pelaku usaha yang melakukan rencana perluasan lahan atas kegiatan yang sudah berjalan; permohonan KKPR pelaku usaha yang akan memanfaatkan tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain dengan mekanisme sewa-menyewa, pinjam pakai, jual beli atau cara lainnya; permohonan KKPR pada lokasi wilayah usaha minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan Pemerintah; dan permohonan KKPR pelaku usaha untuk pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Siti Tiefryani. 

Dengan adanya sistem Persetujuan KKPR Tanpa Penilaian bagi pelaku usaha kami berharap dapat mempercepat proses perizinan di daerah dengan catatan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Moh. Eka menyampaikan agar ke depannya dokumen Pernyataan Mandiri Pelaku UMK juga memuat informasi intensitas pemanfaatan ruang, sehingga yang dinilai dalam dokumen tidak hanya terkait dengan kesesuaian Rencana Tata Ruang (RTR) tetapi juga intensitas pemanfaatan ruangnya. 

Sementara itu, Prasetyo Wiranto, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kalimantan-Sulawesi menyampaikan, “Perlu adanya filter terhadap pelaku usaha yang mensiasati sistem OSS dengan memecah usahanya menjadi di bawah 5 Milyar sehingga bisa mendapatkan perizinan melalui jalur Pernyataan Mandiri Pelaku UMK.”

Seluruh peserta Focus Group Discussion (FGD) mendapatkan pemahaman dan informasi yang utuh terkait dengan hasil sementara penilaian KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan data pendukung yang mendasari terbitnya P-KKPR Tanpa Penilaian sehingga menjadi knowledge sharing antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Investasi/BKPM. 

“Proses penilaian KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara saat ini masih terus dilakukan, nantinya hasil penilaian KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Yohanes Fajar Setyo Wibowo memungkasi. (SU/AS/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id