Berita Terkini

Ditjen PPTR Selenggarakan Pelatihan Teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (SI PEMANAH) di Lombok NTB

Lombok Barat – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Subdirektorat Pengendalian Hak Atas Tanah, Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (Dit. PHTAFLKWT) telah menyelenggarakan Pelatihan Teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (SI PEMANAH) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. 

Kegiatan Pelatihan Teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (SI PEMANAH) di Lombok Barat berlangsung  pada Rabu hingga Jumat, tanggal 03-06 Okober2023.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi hak atas tanah (HAT) secara digital berbasis teknologi informasi, dengan harapan agar peserta pelatihan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi HAT secara efisien dan optimal, serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Saat membuka kegiatan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Dwi Hariyawan menyampaikan SI PEMANAH sendiri merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengawal dan menertibkan pemanfaatan hak atas tanah di Indonesia. 

Dengan sistem ini, Dwi Hariyawan menyebut munculnya tanah-tanah telantar dapat diminimalisir jika pengembangan berjalan secara baik.

“Kalau sudah dipantau dari awal maka tidak akan bermasalah. Selain memantau (SI PEMANAH) itu bisa untuk mengevaluasi, hingga tidak sampai jadi tanah telantar,” ujar Dwi Hariyawan dalam keterangannya, Rabu (04/10/2023).

Pada dasarnya, setiap jengkal tanah di Indonesia akan dimanfaatkan dengan tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Agar tanah yang kita sudah berikan izin itu betul dimanfaatkan oleh pemegang hak, kami akan mengeliminasi adanya tanah telantar. Kita optimalkan aktivitasnya (SI PEMANAH),” lanjutnya.

Optimalisasi sistem informasi yang dilakukan perlu didukung dengan kontribusi dari jajaran terutama di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pengampu langsung data pertanahan masyarakat. “Oleh karena itu, kita perlu menyinergikan. Ini yang mungkin akan jadi dasar kita berpijak. Karena data PEMANAH ini sebetulnya adalah core of the core, yang akan dipakai dalam peta,” ungkapnya.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pusat dan juga perwakilan daerah. Dalam kegiatan ini, terungkap bahwa salah satu tantangan di Lombok saat ini adalah okupasi tanah oleh pihak lain di sekitar pantai atau wilayah pesisir, dimana banyak tanah tidak dimanfaatkan dengan baik. Banyak investor membeli tanah dengan tujuan menjualnya kembali, sehingga menciptakan potensi konflik dan okupasi yang merugikan.

Rencananya, SI PEMANAH akan digabungkan dengan Sistem Informasi Tanah Terlantar, menjadi SI Pemanah Tante. Meskipun langkah ini adalah langkah besar, perlu adanya perbaikan karena saat ini masih banyak pekerjaan yang dilakukan secara manual meskipun sudah ada sistem informasi yang tersedia.

Diharapkan hasil dari kegiatan ini tidak hanya menghasilkan rekomendasi, tetapi juga penilaian terhadap pemegang hak. Di masa depan, diharapkan akan ada insentif (penghargaan) dan sanksi (hukuman) bagi pemegang hak berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dilakukan. (SU/BE/DN/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id