Berita Terkini

Kawal Pemanfaatan Ruang Berkualitas, Ditjen PPTR Lakukan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Sumatera Selatan

Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) di Provinsi Sumatera Selatan, terutama di Kabupaten Banyuasin pada tanggal 25-30 September 2023.
 
Dalam rangka mengendalikan pemanfaatan ruang serta mewujudkan tertib tata ruang pada Kabupaten Banyuasin sebagai kawasan yang cepat tumbuh, Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (PMP UMK) di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Banyuasin pada tanggal 25-30 September 2023.
 
Sebagai kawasan yang berkembang dengan cepat, peningkatan kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi wilayah Kabupaten Banyuasin perlu diiringi dengan pengawasan terhadap aktivitas usaha dan kegiatan industri agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. Dengan bertambahnya intensitas kegiatan di Kabupaten Banyuasin, Ditjen PPTR melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang mengawal pelaksanaan KKPR dan PMP UMK melalui penilaian pelaksanaannya agar pemanfaatan ruang di wilayah tersebut tetap terjaga dan berkualitas.
 
Kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Provinsi Sumatera Selatan telah dilakukan terhadap 15 KKPR yang terbit di Kabupaten Banyuasin dengan kriteria intensitas kegiatan besar yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan. Adapun KKPR yang dinilai di antaranya pembangkit listrik tenaga sel surya, produsen roti, pengolahan air minum, distributor dan gudang es krim, industri minyak mentah, pabrik pengolahan karet, hingga industri perdagangan makanan dan minuman.
 
Selain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku UMK dalam melaksanakan ketentuan di dalam KKPR dan Rencana Tata Ruang, penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di lapangan juga dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan sekitarnya agar terwujud tertib tata ruang yang tak hanya bermanfaat bagi masyarakat tetapi juga tidak merugikan lingkungan.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional