Berita Terkini

Menuju Era Pengendalian dan Pengawasan yang Lebih Baik, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Acara Sosialisasi dan Praktik Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Batam

Batam - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN), telah berhasil menyelenggarakan acara Praktik Petunjuk Teknis Penilaian Pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Acara ini berlangsung secara luring dan daring selama tiga hari, mulai dari tanggal 19 sampai 21 September 2023, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Penataan Ruang Kabupaten/Kota di beberapa Provinsi di Pulau Sumatera.

Acara sosialisasi dan praktik ini dibuka oleh Nurhadi Putra, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Nurhadi Putra mengungkapkan apresiasi tinggi kepada semua peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini. 

Pada kesempatan ini, ia menekankan pentingnya investasi bagi Pemerintah Daerah untuk memacu peningkatan perekonomian wilayah. Investasi diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memungkinkan mereka memberikan makanan bergizi dan pendidikan terbaik untuk keluarganya.

"Pendapatan yang meningkat dari investasi akan membantu masyarakat membentuk generasi penerus yang berkualitas dan handal, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada kemajuan negara," ujar Nurhadi Putra.

Ia juga menyoroti perlunya pengendalian pemanfaatan ruang sebagai respons terhadap pertumbuhan ekonomi yang signifikan di daerah. Pengendalian ini diperlukan untuk mengendalikan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dan memastikan bahwa pertumbuhan pembangunan dari investasi dapat diarahkan secara teratur.

"Harapannya, implementasi pengendalian pemanfaatan ruang akan meluas bukan hanya di wilayah-wilayah tertentu, melainkan di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mengendalikan pertumbuhan pembangunan yang dihasilkan dari investasi secara efektif dan berkelanjutan," tambah Nurhadi Putra.

Setelah acara sosialisasi ini dibuka, Arahan pelaksanaan kegiatan ini disampaikan oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto. Arahan yang disampaikan yaitu Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang mulai dari aspek pengaturan, aspek pembinaan, aspek pelaksanaan yang didalamnya terdapat perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. 

"Konsep pengendalian pemanfaatan ruang yaitu pengendalian pemanfaatan ruang selalu berawal dari sebuah rencana tata ruang. Sehingga tidak adanya pengendalian pemanfaatan ruang jika perencanaan belum ada. Upaya dari pengendalian pemanfaatan ruang adalah mendorong agar kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan penetapan setelah rencana tata ruang tidak mengalami penyimpangan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa petunjuk teknis perangkat pengendalian yang disusun dan ditetapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian secara terperinci langkah demi langkah. 

Jika Pemerintah Daerah hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah dalam melaksanakan pengendalian, hal ini dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan karena peraturan tersebut minim penjelasan rincinya. Harapannya, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan dan melaksanakan petunjuk teknis dengan sebaik mungkin, sehingga kemampuan mereka dalam melaksanakan pengendalian dapat lebih meningkat setelah petunjuk teknis ini tersampaikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang didetailkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan ruang bahwa bidang pengendalian memiliki 5 lingkup yaitu penilaian pelaksanaan KKPR dan pelaku UMK, penilaian perwujudan RTR, insentif dan disinsentif, sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa penataan ruang.

Untuk melancarkan pelaksanaan amanat dari Peraturan tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan acara yang mencakup beberapa materi di antaranya adalah Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang, Pemberian Insentif dan Disinsentif, serta Penilaian Standar Teknis Kawasan yang disampaikan oleh beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. 

Selain disampaikan dalam kelas, materi-materi tersebut juga dipraktikkan di lapangan seperti penilaian pelaksanaan KKPR yang dilakukan di Hotel Bestwestern Panbill Kota Batam, dan penilaian standar teknis kawasan yang menilai Kawasan Perdagangan dan Jasa Skala Kawasan di sekitar hotel, serta praktik penilaian perwujudan RTR yang dianalisis menggunakan perangkat lunak berbasis spatial.

Dengan adanya metode praktik ini, peserta praktik menjadi lebih aktif dalam menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi di daerah masing-masing. Mereka juga dapat langsung mempraktekkan muatan dalam petunjuk teknis yang diajarkan selama praktik, sehingga lebih memahami komponen-komponen yang harus dipelajari dalam melaksanakan penilaian-penilaian dalam bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.

Acara Sosialisasi dan Praktik Petunjuk Teknis Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemampuan dan kesadaran semua pihak terkait dalam mengelola ruang dengan lebih baik dan bertanggung jawab. (SU/EK/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id