Berita Terkini

Dorong Peningkatan Kapasitas Institusi Pemda DKI Jakarta dan Banten, Ditjen PPTR Gelar Rapat Koordinasi dan Simulasi Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas Institusi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah DKI Jakarta dan Banten yang berlangsung di Jakarta, pada 29 dan 30 Agustus 2023. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. 

"Atmosfir pengendalian pemanfaatan ruang di daerah masih belum terbentuk dengan baik. Sehingga, diperlukan upaya peningkatan baik dalam aspek kinerja, aspek kelembagaan, maupun aspek kapasitas. Dalam hal ini, pengendalian pemanfaatan ruang berperan penting dalam perwujudan tertib tata ruang, yang dilaksanakan antara lain melalui Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan  Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang urgensinya semakin nyata dalam mengimbangi era kemudahan perizinan berusaha saat ini," kata Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto saat membuka acara.

“Hingga Maret 2023, telah terbit sebanyak 78.466 dokumen KKPR di DKI Jakarta dan 19.294 dokumen KKPR di Provinsi Banten. Hasil Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK yang dilakukan di Tahun 2022 baru meng-cover sekitar 0,09 persen dari keseluruhan dokumen KKPR, dengan hasil kurang dari 50 persen pemegang KKPR yang dinilai patuh,” lanjut Agus Sutanto.

Pada kesempatan yang sama, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Siti Tiefriani Fahlah, dalam paparannya mengungkapkan perkembangan pelaksanaan KKPR Darat per Juni 2023 telah terbit sebanyak 488.256 dokumen KKPR. 

Dalam paparannya, Siti Tiefriani Fahlah menyampaikan pentingnya dilakukan pengawasan yang terintegrasi dan terkoordinasi antara K/L, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, pengawasan terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha, serta rujuan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha. 

Rangkaian rapat koordinasi dilanjutkan dengan simulasi Penilaian Pelaksanaan KKPR PMP UMK terhadap studi kasus Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, dan PMP UMK sesuai Petunjuk Teknis yang sudah diterbitkan. Diharapkan simulasi ini dapat meningkatkan pemahaman serta pemberdayaan pemerintah daerah penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK.

Turut hadir sebagai narasumber, RM. Petrus Natalivan Indradjati, selaku Akademisi Fakultas Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPKK), Institut Teknologi Bandung yang menyampaikan paparannya terkait Tata Cara Perhitungan Intensitas Pemanfaatan Ruang, yang menjadi salah satu bagian dalam Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id