Berita Terkini

Simulasi Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Pemda Jawa Timur dan Bali Terhadap Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK

Bali - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN) menggelar Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Provinsi Jawa Timur dan Bali Tahun 2023 yang berlangsung di Bali, pada 23 - 25 Agustus 2023. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dalam rangka peningkatan pemahaman dan kompetensi Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah sesuai amanat PP nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR/Ka.BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.  

Dalam pembukaannya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan 5 (lima) perangkat pengendalian pemanfaatan ruang yang dapat digunakan mulai dari penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan  Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK), penilaian perwujudan rencana tata ruang (RTR), pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa. Beberapa perangkat pengendalian merupakan amanat baru setelah terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No 21 Tahun 2021, yaitu Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK, Penilaian Perwujudan RTR, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang. 

“Ketika kita akan melakukan pengendalian, kita dapat menggunakan 5 (lima) perangkat pengendalian mulai dari penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa. Namun, pada bimtek kali ini kita akan berfokus pada perangkat yang pertama yaitu Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK,” ujar Agus Sutanto.

Perangkat pengendalian berupa Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK diperlukan untuk mengimbangi era kemudahan perizinan saat ini. Melalui paparannya, Agus memperlihatkan overview penerbitan dokumen KKPR per Maret 2023 di Provinsi Jawa Timur sebanyak 29.350 dokumen KKPR dan 13.955 dokumen KKPR di Provinsi Bali. 

Dalam praktiknya keseluruhan dokumen tersebut idealnya perlu dilakukan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK, namun di tahun 2022, hanya 0.08% atau 166 dokumen dari total 197.312 dokumen KKPR di Pulau Jawa dan Bali yang dapat dilakukan penilaian oleh Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut, Agus Sutanto menyampaikan urgensi bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang kepada Pemerintah Daerah terkait hal tersebut karena dalam pelaksanaannya pengendalian pemanfaatan ruang menghadapi berbagai macam tantangan baik dari aspek kinerja, aspek kelembagaan, dan aspek kapasitas. 

“Faktanya pengendalian pemanfaatan ruang saat ini menghadapi berbagai tantangan, misalnya dari aspek kelembagaan saja. Ternyata kelembagaan di daerah masih banyak yang tidak mempunyai unit yang secara khusus melaksanakan tugas pengendalian. Kemudian dari SDM, dimana SDM yang bertugas untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang masih sedikit. Selanjutnya, dilihat masih terbatasnya alokasi anggaran untuk pengendalian pemanfaatan ruang di daerah yang belum tersedia,” tegas Agus Sutanto. 

Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Wilayah I, Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Direktorat SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Triono Hadi Priyanto, dalam paparannya menyampaikan upaya penguatan kelembagaan pemerintah daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya oleh Pemerintah Daerah, agar secara teknis menyediakan anggaran kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program kegiatan di kabupaten/kota, keterlibatan dan komitmen berbagai pihak yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, serta perlu adanya indikator capaian kinerja penataan ruang untuk digunakan pada saat evaluasi kinerja pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. 

Rangkaian kegiatan bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang dilanjutkan dengan simulasi Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di sekitar kawasan Hotel Mercure Kuta Bali. Simulasi dilakukan terhadap studi kasus Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, dan PMP UMK sesuai Petunjuk Teknis yang sudah diterbitkan. 

Diharapkan dengan adanya simulasi ini dapat meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dalam setiap tahapan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK melalui metode praktik lapangan.

Turut hadir sebagai narasumber, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, BKPM, Riska Nuridha Putri, yang menyampaikan paparannya terkait Dukungan Kementerian Investasi/BKPM dalam Peningkatan Investasi yang Mendukung Tertib Tata Ruang. Hadir pula sebagai narasumber, Ida Bagus Surya Suamba, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung yang menyampaikan paparannya terkait Penerapan Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian pemanfaatan Ruang di Kabupaten Badung. (SU/BR/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id