Berita Terkini

Perkuat Pengawasan Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK, Ditjen PPTR Gelar FGD Pembahasan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua

Jakarta– Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) di Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua, pada Kamis, (14/9/2023) secara luring dan daring. 

Rapat dibuka oleh Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Investasi/BKPM dan internal Kementerian ATR/BPN.

Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua, Yohanes Fajar Setyo Wibowo menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk membahas beberapa temuan awal dalam tahap persiapan penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua yang telah dilakukan. 

"Pada tahap persiapan tersebut, dilakukan review melalui desk study terhadap dokumen KKPR dan PMP UMK yang diterima dari Kementerian Investasi/BKPM per Januari 2023," kata Yohanes Fajar Setyo Wibowo.  

Pada kesempatan tersebut, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Kementerian Investasi/BKPM, Siti Tiefryani menyampaikan, “Kami berharap mendapatkan data yang utuh terkait temuan-temuan yang telah diperoleh dari hasil desk study ini, untuk dapat ditindaklanjuti secara sistem, permasalahan terkait koordinat tidak sesuai dengan alamat yang dimohonkan menjadi poin penting yang perlu segera kami selesaikan” ujar Siti Tiefryani. 

Kementerian Investasi/BKPM terus berupaya untuk memperbaiki sistem Online Single Submission (OSS) agar dokumen KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK yang terbit telah melewati prosedur pengajuan KKPR dan penyataan mandiri pelaku UMK yang benar dan sesuai dengan rencana tata ruang (RTR). 

“Terkait pembatalan KKPR, kami menerima saran dan masukan untuk memperbaiki tata cara pembatalan KKPR yang ada selama ini,” imbuh Siti Tiefryani.

Dalam kesempatan yang sama, Aulia Amanda Siradj, perwakilan Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang mengungkapkan, “Ke depan, diharapkan adanya list kategori UMK dalam sistem OSS sehingga pelaku usaha tidak self-claim dalam pengajuan perizinan dan adanya filter dalam penentuan palaku usaha dalam mengajukan perizinan melalui kategori pernyataan mandiri pelaku UMK”. 

Sementara itu, Budi Sudharma perwakilan dari Subdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Sumatera menyampaikan, “Perlu adanya mekanisme baku yang melibatkan berbagai sektor terkait penyelesaian banyaknya temuan dalam dokumen KKPR dan penyataan mandiri pelaku UMK di daerah yang dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh Kementerian Investasi/BKPM.”

Seluruh peserta Focus Group Discussion (FGD) mendapatkan pemahaman dan informasi yang utuh terkait dengan temuan dalam rangka persiapan penilaian KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulaua Maluku dan Papua sehingga menjadi knowledge sharing antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Investasi/BKPM. 

“Proses penilaian KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua saat ini masih dilakukan, nantinya hasil penilaian KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Yohanes Fajar Setyo Wibowo memungkasi.

Kegiatan FGD ini diakhiri dengan diskusi lanjutan antara Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk membahas upaya dan tipologi temuan dalam Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK demi menyamakan persepsi bersama. (SU/AS/NR/FA/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id