Berita Terkini

Ditjen PPTR Dukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Selenggarakan Pembekalan Taruna STPN Program Studi Diploma IV

Jakarta – Sebanyak 8 mahasiswa (Taruna) dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Program Studi Diploma IV yang mengikuti Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menerima pembekalan terkait dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Acara pembekalan ini berlangsung pada Jumat, (8/9/2023). 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, M. Shafik Ananta Inuman, menjelaskan bahwa tujuan dari acara ini adalah memberikan bekal awal kepada Taruan STPN mengenai tugas dan fungsi Ditjen PPTR diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam penjelasannya, M. Shafik Ananta Inuman, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang memiliki lima unit kerja utama. Pertama, Sekretariat Ditjen PPTR yang terdiri dari dua bagian yaitu Bagian Kepegawaian dan Umum, dan Bagian Program dan Hukum. Kedua, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Ketiga, Direktorat Penertiban Pemanfataan Ruang. Keempat, Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu. 

“Harapannya pembekalan ini dapat memberikan pengalaman serta meningkatkan kompetensi baik hard skill maupun soft skill yang akan membantu seluruh mahasiswa (Taruna) STPN dalam menjalankan program pemagangan pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal PPTR,” tutup M. Shafik Ananta Inuman.

Selain pembekalan umum tentang tugas dan fungsi Ditjen PPTR, acara ini juga mencakup penjelasan lebih mendalam mengenai tugas dan fungsi dari beberapa direktorat di bawah Ditjen PPTR. 

Direktorat-direktorat tersebut termasuk Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, dan Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Berikut ini penjelasannya:

Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah

Dalam pembekalan ini, Kepala Sub Direktorat Penertiban Penguasaan dan Pemilikan Tanah, Yuliarti Arsyad, menjelaskan peran penting Direktorat P4T. Direktorat ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Terdapat tiga Subdirektorat di dalamnya, yang masing-masing bertanggung jawab atas aspek penertiban tanah yang berbeda. Kegiatan besar yang diawasi oleh direktorat ini mencakup pengendalian hak guna usaha (HGU) yang habis, penanganan tanah yang tidak termanfaatkan, serta pelapasan sebagian tanah.

Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Direktorat PHT, AFL, KWT, Dian Anggraeni, menjelaskan bahwa direktorat ini memiliki tanggung jawab utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program terkait dengan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, kepulauan, dan wilayah tertentu. Terdapat tiga Subdirektorat di dalamnya yang memfokuskan upaya mereka pada pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, dan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, serta wilayah tertentu. Dengan tugas dan fungsi yang jelas, Direktorat PHTAFLKWT berperan penting dalam mengatur dan mengawasi pemanfaatan lahan dan wilayah yang beragam di Indonesia

Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara, menjelaskan bahwa meskipun terdapat empat Subdirektorat di bawahnya, tugas dan fungsi mereka serupa dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi dalam bidang penertiban pemanfaatan ruang. Yang membedakan adalah lokus kerja yang sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2020. Direktorat ini memainkan peran kunci dalam mengatur tata ruang di Indonesia, termasuk penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menjelaskan tugas dan fungsi direktorat ini yang mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi dalam bidang pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang. Terdapat lima Subdirektorat dengan fokus pada wilayah kerja yang berbeda sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2020. Mahasiswa Magang diharapkan dapat lebih memahami materi ini dengan terjun langsung ke lapangan, seperti meninjau penilaian Kelayakan Keberlanjutan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh direktorat ini. Tahun depan, akan ada penilaian kepada Pemerintah Daerah yang akan dilakukan oleh Inspektur sebagai langkah dalam mengawasi pelaksanaan tata ruang di tingkat lokal.

Melalui pembekalan ini, diharapkan bahwa Taruna STPN akan semakin siap untuk berkontribusi dalam mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan membantu Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur tata ruang dan tanah di Indonesia. (SU/ED/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id