Berita Terkini

Direktorat Jenderal PPTR Gelar Rapat Koordinasi Penyelamatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Provinsi Sumatera Barat dan Banten

Tangerang – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelamatan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Provinsi Sumatera Barat dan Banten. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 24 hingga 25 Agustus 2023 secara daring dan luring di Tangerang.

Dalam arahan dan sambutannya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menggarisbawahi urgensi perlunya melindungi lahan sawah untuk mengamankan pasokan pangan di Indonesia dan memastikan ketersediaan lahan sawah yang produktif melalui kebijakan LSD yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Langkah-langkah konkret telah diambil, termasuk penetapan lahan sawah di 8 provinsi termasuk Provinsi Banten dan Sumatera Barat, namun tantangan perubahan fungsi lahan sawah tetap perlu ditangani dengan serius untuk menjaga ketahanan pangan negara.

“Acara ini diadakan untuk menggarisbawahi dua urgensi utama, pertama, perlunya melindungi lahan sawah guna menjaga pasokan pangan di Indonesia dan mewujudkan lahan sawah yang produktif melalui kebijakan LSD. Kedua, menghadapi perubahan fungsi lahan sawah yang memerlukan penanganan serius guna menjaga ketahanan pangan negara,” kata Agus Sutanto.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Joko Susanto, menegaskan pentingnya menyusun peraturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk memetakan lahan sawah yang harus dijaga, sebagai dukungan untuk kebutuhan lahan sawah nasional.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen menjaga LSD dengan upaya seperti penetapan lahan sawah, melakukan mitigasi dan inventarisasi alih fungsi, dan penolakan pembangunan permukiman serta industri di area LSD, serta izin pengajuan kegiatan pemanfaatan ruang akan diberikan sesuai  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang dan Peraturan Presiden Jabodetabekpunjur.

Selanjutnya, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Prasetyo Wiranto, memberikan paparan mengenai Pelaksanaan Penyelamatan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Provinsi Sumatera Barat dan Banten. Beberapa catatan penting disampaikan, termasuk bahwa kegiatan penyelamatan LSD telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023, melibatkan penetapan Peta LSD di 8 provinsi, fasilitasi penyelamatan LSD, dan tindak lanjut fasilitasi penyelamatan LSD di 8 provinsi.

Tujuan utama kegiatan penyelamatan LSD adalah menindaklanjuti peraturan penetapan LSD dan melindungi LSD#1 yaitu Lahan Sawah Dilindungi yang berada di Kawasan Tanaman Pangan sesuai dengan RTR. Selain itu, dilakukan desk study untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang LSD#1 di Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dan Banten, serta identifikasi penerbitan perizinan PMP UMK pada LSD#1.

Selanjutnya, Akademisi dari Universitas Padjajaran, Maret Priyanta, juga menekankan bahwa penegakan hukum merupakan bagian integral dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang.

Ia menyoroti bahwa salah satu isu krusial adalah terkait lokasi yang ditetapkan sebagai LSD yang mungkin tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang ada. Selain itu, dalam upaya penegakan hukum, perlu mempertimbangkan hak-hak masyarakat serta pendekatan yang mencakup pengendalian berbasis RTR untuk memastikan ketertiban tata ruang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Upaya Pemerintah dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Narasumber dari Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ismariny, menjelaskan urgensi dan langkah-langkah yang diambil dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah (LSD) guna mengantisipasi defisit lahan sawah hingga tahun 2035. Dalam penjelasannya, narasumber menyoroti kebijakan pemberian insentif sebagai solusi, termasuk insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemeliharaan lahan sawah dan memitigasi alih fungsi lahan yang dapat berdampak negatif pada produksi pangan. Selain itu, narasumber lainnya dari Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, membahas korelasi antara Kawasan Konservasi Pengembangan Ruang (KKPR) dan LSD dalam Rencana Tata Ruang (RTR).

Integrasi RTR dengan sistem OSS juga menjadi poin penting dalam upaya perizinan penataan ruang yang efisien. Kajian dan penelaahan KKPR dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan RTR dan pola ruang yang direncanakan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan alih fungsi lahan sawah dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pengendalian lahan.

Dalam pembahasan tentang korelasi Kawasan Konservasi Pengembangan Ruang (KKPR) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (LSD) di dalam Rencana Tata Ruang (RTR), narasumber dari Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Refqi, mengungkapkan pentingnya perizinan penataan ruang yang terintegrasi dalam mengatasi permasalahan alih fungsi lahan sawah.

Integrasi dokumen RTR (RDTR) dengan OSS (Online Single Submission) setelah UU Cipta Kerja (UUCK) telah membuat proses perizinan penataan ruang menjadi lebih mudah dan efisien. Narasumber juga menyoroti KKPR sebagai kegiatan yang beririsan dengan lahan sawah dan menekankan perlunya kajian mendalam di pusat karena keterkaitan ini. Dalam penerbitan KKPR, narasumber menjelaskan bahwa tahap awal melibatkan penilaian terhadap RTR yang lebih baru dan aktual, diikuti oleh proses overlay dengan sektor termasuk LSD. Overlay ini memungkinkan identifikasi hubungan antara KKPR dan LSD serta langkah-langkah pengendalian yang sesuai. Keselarasan rencana pola ruang dengan kegiatan LSD juga menjadi faktor penting dalam menentukan dampak alih fungsi lahan sawah pada perencanaan kawasan.

Hadir pula dalam acara ini perwakilan internal Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten/Kota (Kota Padang, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. (SU/SA/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id