Berita Terkini

Ditjen PPTR Gelar Pembinaan PPPK: Sosialisasikan Hak, Kewajiban, dan Kepastian Karir PPPK

Jakarta - Pada Selasa (22/8/2023), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah melaksanakan Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara daring dan luring di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman utuh bagi para PPPK di Direktorat Jenderal PPTR terkait informasi seputar peraturan, hak dan kewajiban, serta evaluasi di tingkat PPPK. 

Sebagai informasi, saat ini terdapat 31 orang PPPK yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal PPTR yang diangkat per Juli 2023 lalu. Maka dari itu, pembinaan ini perlu dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman terkait hak, kewajiban dan kepastian karir dari seluruh PPPK di lingkup Direktorat Jenderal PPTR demi meningkatkan etos kerja dan pencapaian PPPK.
 
Kegiatan itu diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Direktorat Jenderal PPTR, Stevanus E. Pramuji. Beliau menyampaikan bahwa pembinaan PPPK di lingkup Direktorat Jenderal PPTR ini bertujuan untuk menginformasikan hak dan kewajiban beserta ketentuan dan aturan yang berlaku bagi mereka.
 
“Dalam mendukung kinerja optimal dari PPPK, kami adakan pembinaan ini untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai status, kedudukan dan peran, serta kesempatan yang dapat diperoleh PPPK selama menjalani kontrak kerja di Ditjen PPTR. Melalui pembinaan ini, saya harap ke depannya PPPK dapat memiliki sistematika kerja yang jelas dan terarah,” imbuh Stevanus E. Pramuji.
 
Acara tersebut diisi oleh tiga narasumber. Pada sesi pertama, Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara, Aidu Tauhid, mengingatkan bahwa PPPK perlu bekerja secara profesional dan objektif dengan didukung oleh SOP yang terencana dan sistematis. Beliau juga mengungkapkan, empat prinsip dalam mencapai etos kerja profesional di kalangan PPPK

“Dalam bekerja, penting untuk diingat bahwa kita itu bersanding, bukan bertanding. Maka dari itu, perlu ada pedoman yang memastikan bahwa ketentuan dan SOP kepegawaian bagi PPPK itu terarah, terstruktur, dan terukur. Ke depannya, kita harap ini dapat membuat kedudukan PPPK jelas dan sustainable sehingga kelangsungan hidupnya terjamin dan mereka mampu berkembang,” tandas Aidu.

Sesi kedua diisi oleh Analis Kebijakan Pertama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Arkan Naufal. Ia menuturkan, formasi PPPK tenaga teknis yang dialokasikan untuk Kementerian ATR/BPN di tahun 2023 ini berjumlah 1.944 orang. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan PPPK yang kompeten dalam menunjang pelayanan di Kementerian ATR/BPN, khususnya di Direktorat Jenderal PPTR. 

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Akhmad Syauki yang memaparkan bahwa secara umum ASN dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hanya saja, PPPK tidak memiliki golongan dan pangkat seperti ASN dan hanya terikat kontrak kerja selama beberapa waktu tertentu yang dapat diperpanjang dengan beberapa evaluasi dan pertimbangan. Meskipun demikian, PPPK diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan ASN yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF) sekaligus dapat memperoleh penghargaan atas kinerjanya. Kesempatan ini diharapkan dapat mendorong para PPPK untuk terus mengembangkan kompetensi dan keterampilannya melalui kinerja yang optimal.

Acara pembinaan ini disambut baik oleh para PPPK Direktorat Jenderal PPTR yang hadir. Kegiatan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi lanjutan terkait hak dan kewajiban PPPK serta meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan Direktorat Jenderal PPTR. 

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional