Berita Terkini

Ditjen PPTR Gelar Pembahasan Masukan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melakukan pembahasan dan diskusi mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Bidang Pengendalian Pemanfaaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Jakarta, pada Selasa, (15/8/2023) secara luring dan daring.

Kegiatan pembahasan ini dilakukan dalam rangka menjaring masukan sebagai kebutuhan untuk merevisi muatan bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang di dalam PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Terdapat lima urgensi perubahan yang dibahas dari bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang yaitu:
1. Memperkuat posisi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Sistem Penyelenggaraan Penataan Ruang
2. Memperkuat Proses dan Mekanisme Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (PMP UMK), Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR)
3. Memperkuat Posisi dan Fungsi Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang di dalam siklus penataan ruang
4. Memperkuat Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam mekanisme perencanaan ruang
5. Memperkuat Posisi Inspektur Pembangunan terkait pengawasan penataan ruang pada kawasan.

Dalam pembukaannya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menekankan perlunya peraturan perundang-undangan yang tidak hanya produktif tetapi juga berkualitas sehingga mendukung pelaksanaan penyelenggaran penataan ruang.

Agus Sutanto menyoroti bahwa pengembangan sistem terintegrasi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dengan OSS (Online Single Submission) menghasilkan tantangan, dimana ketentuan pemanfaatan ruang yang terbatas dan bersyarat sering dianggap setara dengan izin. Untuk mengatasi hal ini, Agus Susanto mendorong untuk lebih jelas membedakan izin yang langsung dikeluarkan (“I”), izin yang bersyarat (“B”), dan izin yang terbatas (“T”), dengan mengharuskan verifikasi lanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Agus Susanto juga menekankan perlunya penapisan sebelum perizinan diberikan, guna memastikan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang berjalan secara efektif.

Dalam konteks penilaian dominasi kegiatan pemanfaatan ruang, Agus Susanto mencatat adanya kebutuhan untuk merujuk pada fungsi kawasan bukan hanya angka persentase. Menurutnya, regulasi dalam Peraturan Menteri (Permen) harus lebih konseptual dalam menentukan dominasi tersebut.

"Terkait dengan permasalahan-permasalahan tersebut, menjadi dasar urgensi revisi PP 21/2021 guna efektifitas Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, serta memperkuat posisi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang dalam sistem penyelenggaraan penataan ruang, ujar Agus Sutanto.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Prasetyo Wiranto, menyoroti muatan substansi PP 21/2021 yang memerlukan penyempurnaan  guna meningkatkan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.

Sejumlah pokok usulan perubahan tersebut   terkait muatan pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, dan keterkaitan antara pengendalian pemanfaatan ruang dengan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang telah diidentifikasi dalam DIM (Daftar Investaris Masalah).

Pemaparan tentang Muatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam PP 21/2021

Narasumber pertama dari Universitas Gadjah Mada (UGM), selaku Akademisi Fakultas Teknik, Muhammad Sani Roychansyah memaparkan beberapa catatan penting terutama urgensi pengendalian.

Menurutnya, pengendalian memainkan peran yang sangat penting dalam pemanfaatan ruang. Pengendalian bukan hanya tentang mengontrol, tetapi juga menjamin efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan ruang. Namun, dia juga menekankan bahwa tipe pengendalian harus dinamis dan disesuaikan dengan setiap lokasi atau daerah, karena tidak semua tempat memiliki kebutuhan yang sama.

Sementara itu, narasumber kedua dari Universitas Padjajaran, selaku Akademisi Fakultas Hukum, Maret Priyanta, memberikan pemahaman terhadap keselarasan pengendalian pemanfaatan ruang dalam UUCK, PP21/2021 dan Permen ATR/BPN 21/2021.

Dalam pemaparannya, Maret Priyanta menyampaikan bahwa UUCK tidak secara keseluruhan menghapus pasal-pasal dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, melainkan hanya merubah beberapa pasal lainnya. Pemahaman tentang UUCK juga harus tetap selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang ada.

Dalam paparan tersebut, juga terdapat poin penting terkait penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Penilaian ini bertujuan untuk tidak bertujuan untuk mencari pelanggaran, melainkan untuk menilai ketaatan terhadap ketentuan yang ada didalam dokumenKKPR dan Dokumen RTR.

Selain itu, peran Inspektur Pembangunan juga disoroti, dengan penekanan bahwa perannya seharusnya lebih pada bahan penertiban, tanpa perlu langsung mencapai sanksi hukum. Seluruh poin ini merupakan bahan penting dalam  penyempurnaan PP 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Pokok Usulan Perubahan PP21/2021 Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Adapun pokok usulan perubahan pengendalian pemanfaatan ruang yang dibahas meliputi:

a. Penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK meliputi bentuk pengendalian untuk PMP UMK, penilaian dampak kegiatan pemanfaatan ruang, pelaksanaan penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR, penetapan hasil penilaian, pengajuan permohonan keberatan, dan mekanisme pembatalan KKPR;

b. Penilaian perwujudan RTR meliputi perubahan nomenklatur zona kendali, penyempurnaan definisi zona kendali dan zona yang didorong, perubahan waktu pelaksanaan penilaian perwujudan RTR, dan posisi perangkat pengendalian pemanfaatan ruang; dan

c. Pemberian Insentif dan Disinsentif meliputi penyempurnaan tujuan pelaksanaan pemberian insentif dan disinsentif, kewenangan pemberian insentif dan disinsentif fiskal, dan penjelasan posisi insentif dan disinsentif di dalam perencanaan.

Selain pengendalian pemanfaatan ruang, ada juga aspek lain terkait Pengawasan Penataan Ruang dalam Inspektur Pembangunan.

Turut hadir dalam acara ini antara lain pegawai internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

 
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id