Berita Terkini

Menuju Era Pengendalian dan Pengawasan yang Lebih Baik, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Acara Sosialisasi dan Praktik Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Makassar

Makassar - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, yang merupakan bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN), sukses menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Praktik Petunjuk Teknis Penilaian Pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Acara ini berlangsung secara _hybrid_ selama tiga hari, mulai dari tanggal 8 – 10 Agustus 2023 dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Penataan Ruang Kabupaten/Kota di beberapa Provinsi di Pulau Sulawesi dan Pulau Kalimantan.

Acara sosialisasi dan praktek ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang sudah hadir di Bumi Angin Mamiri. 

Selain apresiasi, Tri Wibisono menyampaikan harapan untuk pengendalian pemanfaatan tanah dan ruang dapat digabungkan untuk pelaksanaan pengendalian yang sistematis dan terintegrasi. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menambahkan dan mempertegas yaitu pada era di mana rencana tata ruang di daerah sudah seluruhnya ditetapkan dan tanah sudah seluruhnya didaftarkan pada program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) maka tugas selanjutnya adalah mengendalikan. 

Ia menambahkan, tugas dari pengendalian yaitu memastikan seluruh kegiatan sudah sesuai dengan peruntukannya. Pada era pengendalian pemanfaatan ruang dan era pengendalian pemanfaatan tanah akan memainkan peran penting dalam pelaksanaan pembangunan.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto pada acara tersebut juga menyoroti terkait permasalahan pengendalian di daerah. Beliau menyampaikan bahwa alokasi anggaran pengendalian saat ini masih minim, bahkan masih banyak daerah yang sama sekali belum mengalokasikan anggaran untuk pengendalian karena banyak pihak menganggap bahwa pengendalian dapat memperlambat kemudahan investasi. Namun, hal tersebut tidak membuat pemerintah pusat untuk tidak melakukan pengendalian. 

Terbukti dari diamanatkan pengendalian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang didetailkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan ruang bahwa bidang pengendalian memiliki 5 lingkup yaitu penilaian pelaksanaan KKPR dan pelaku UMK, penilaian perwujudan RTR, insentif dan disinsentif, sanksi administratif dan penyelesaian sengketa penataan ruang. 

Teori dan Praktik pada Acara Sosialisasi dan Praktik Petunjuk Teknis Penilaian Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang

Untuk melancarkan pelaksanaan amanat dari Peraturan tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan acara yang mencakup beberapa materi di antaranya adalah Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil). 

Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang, Pemberian Insentif dan Disinsentif, serta Penilaian Standar Teknis Kawasan yang disampaikan oleh beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. 

Selain disampaikan dalam kelas, materi-materi tersebut juga dipraktikkan di lapangan seperti penilaian pelaksanaan KKPR yang dilakukan di Hotel Gammara, Makassar. Kemudian sesi penilaian standar teknis kawasan yang menilai Kawasan Perdagangan dan Jasa Skala Kawasan di sekitar hotel, serta praktek penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) yang dianalisis menggunakan perangkat lunak berbasis spatial. 

Dengan adanya metode praktik ini, peserta menjadi lebih aktif dalam menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi di daerah masing-masing. Mereka juga dapat langsung mempraktikkan muatan dalam petunjuk teknis yang diajarkan selama pelatihan, sehingga lebih memahami komponen-komponen yang harus dipelajari dalam melaksanakan penilaian-penilaian dalam bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.

Acara Sosialisasi dan Praktik Petunjuk Teknis Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemampuan dan kesadaran semua pihak terkait dalam mengelola ruang dengan lebih baik dan bertanggung jawab.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional