Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi, Kawal Ketertiban Pemanfaatan Ruang dan Tanah yang Memudahkan Investasi

Makassar - Dalam rangka meningkatkan investasi dan pembangunan berkelanjutan, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Sosialisasi Kebijakan terkait Kemudahan Investasi di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada Kamis dan Jumat di tanggal 10-11 Agustus 2023 yang bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman dan wawasan menyeluruh bagi pemerintah daerah dan provinsi serta instansi terkait dalam penegakan UU Penataan Ruang untuk menguatkan fungsi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang sekaligus memudahkan investasi demi menunjang pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
 
Rapat dibuka oleh sambutan dari tuan rumah, yakni Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (Kakanwil BPN Sulsel). Beliau menyampaikan perlunya standarisasi dalam proses administrasi pemanfaatan tanah dan ruang mengatasi permasalahan tumpang tindih dan konflik pertanahan dan pemanfaatan ruang demi mendorong kemudahan berinvestasi yang berlandaskan kepastian hukum.
 
Pembukaan acara dilanjutkan dengan sambutan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah (PPTR), Dwi Hariyawan, selaku penyelenggara kegiatan. Dalam sambutannya, Dwi mengharapkan acara sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan penetapan aturan-aturan di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang yang diterbitkan oleh Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN tak hanya ditaati semata tetapi juga perlu dievaluasi melalui feedback berdasarkan output implementasinya agar memudahkan investasi yang mendorong pembangunan berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi teknologi yang akurat untuk memenuhi kebutuhan informasi secara cepat, khususnya di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.
 
“Saya harap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan bagi seluruh stakeholders daerah terkait yang hadir hari ini. Kami juga mengharapkan umpan balik dari seluruh pihak mengenai output dari aturan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang yang sudah kami terbitkan untuk meningkatkan kemudahan investasi," imbuh Dwi. 

“Dalam menyambut era kemudahan investasi, teman-teman di daerah perlu terus meningkatkan keterampilan teknologi untuk menjawab kebutuhan informasi melalui penyediaan data berbasis digital yang akurat agar kualitas SDM kita tangguh, mumpuni dan bisa diandalkan,” tutur Direktur Jenderal PPTR.
 
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi tiga sesi dengan dua narasumber di setiap sesinya. Adapun acara itu diselenggarakan melalui diskusi secara panel. Sesi pertama diisi oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Masyarakat, Yagus Suyadi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang.
 
Penegakan Hukum bidang Pertanahan dan Penataan Ruang

Pada kesempatan itu, Yagus menyampaikan bahwa saat ini terdapat lebih dari 600 peraturan perundangan Penataan Ruang sehingga dari segi efektivitasnya dianggap kurang. Maka dari itu, diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi serta simplifikasi peraturan perundangan yang berlaku untuk menanggulangi regulasi yang kurang efektif ataupun bermasalah dengan mengacu pada omnibus law. Untuk menciptakan kemudahan berinvestasi, para pemangku kepentingan daerah terkait perlu menyediakan tiga hal yang dapat mendukung perwujudannya, di antaranya: (1) kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM; (2) ekosistem investasi dan kemudahan berusaha; dan (3) penguatan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
 
Sinkronisasi kebijakan kemudahan investasi di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang perlu mengacu pada UUCK dan disertai dengan koordinasi yang kuat antara para pemangku kepentingan daerah. Hal tersebut, menurut Yagus, perlu diiringi pula dengan pengawasan dan pengendalian obyek pemanfaatan ruang dan tanah berbasis digital. Optimalisasi teknologi informasi digital melalui pembukaan akses informasi database Geo-KKP yang mengintegrasikan data spasial dan data tekstual secara real time dan up-to-date untuk menunjang pengawasan dan pengendalian obyek tanah dan ruang yang kondusif. Menurutnya, hal ini dapat mendukung kemudahan investasi dengan jaminan kepastian hukum yang didasari oleh transparansi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan tanah.

Pengembangan Kawasan: Kemudahan Perizinan dan Investasi

Dalam pemaparannya, Budi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tantangan dalam pengendalian dan pengawasan pada pengembangan kawasan. Adapun tantangan yang dihadapi yaitu adanya perbedaan definisi kawasan dan wilayah yang dipahami pemangku kepentingan, preferensi pengembangan kawasan di kalangan pemerintah daerah yang berbeda, batasan yang belum jelas antara kesesuaian terbatas dan bersyarat dalam pengembangan kawasan, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terkesan tanpa batas.

Beliau menegaskan bahwa kesamaan persepsi dan pemahaman pemangku kepentingan akan definisi kawasan merupakan hal fundamental yang diperlukan untuk mendukung investasi dan perizinan bagi pengembangan kawasan. Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Kegiatan yang dinyatakan boleh atau sesuai terbatas dan boleh atau sesuai bersyarat memerlukan aturan yang jelas karena ada risiko perubahan kebijakan yang dapat berdampak pada kejelasannya. Ia juga mengimbau para pemangku kepentingan untuk turut memonitor daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkala sebagai dasar persetujuan KKPR. Menurut Budi, diperlukan delineasi dan pembentukan fungsi utama dan fungsi pendukung melalui standarisasi. Hal ini diperlukan untuk mendorong percepatan perizinan dan investasi dalam pengembangan kawasan yang tetap merujuk pada kesesuaian Rencana Tata Ruang (RTR).
 
Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang yang Mendorong Kemudahan Investasi 

Pada sesi kedua, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menyampaikan pentingnya memastikan kepatuhan perizinan KKPR agar pelaksanaannya sesuai dengan RTR. Selain itu, Agus juga menerangkan bahwa pemerintah dan instansi daerah terkait juga perlu melakukan observasi pemenuhan standar teknis kawasan untuk mendorong pengendalian ruang yang kondusif. Pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha dan kegiatan, menurutnya, juga dapat dilakukan sebagai upaya untuk menjaga tertib tata ruang yang mendorong terwujudnya ekosistem kemudahan investasi dan usaha. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodillah Virgantara, mengatakan bahwa saat ini terdapat kurang lebih 470 ribu dokumen KKPR yang telah terbit. Namun sayangnya, tingkat kepatuhan pelaksanaan KKPR itu kini masih di bawah 50%. Maka dari itu, diperlukan upaya penegakan hukum yang melibatkan penerapan UU Penataan Ruang dan peran aktif Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di setiap daerah. Upaya penegakan hukum ini juga perlu disertai dengan alat dan teknologi digital yang dapat diakses secara mobile untuk memudahkan kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang di lapangan. 

Ario menerangkan bahwa penegakan hukum secara tegas dan konsisten di bidang penataan ruang dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan meningkatkan kepercayaan diri mereka untuk berinvestasi karena ada jaminan perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, beliau juga meyakini bahwa upaya itu tidak hanya akan meningkatkan investasi tetapi juga menjamin kepatuhan investor dan pengusaha terhadap RTR dan peraturan perundangan di bidang pemanfaatan ruang. 

Optimalisasi Pendayagunaan Dan Pengendalian Tanah Untuk Mendorong Kemudahan Investasi

Pada sesi terakhir, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (HAT, AFL, KWT), yakni Andi Renald, menyampaikan bahwa para investor tentunya memastikan ketersediaan lahan yang jelas serta keamanan lahan sebelum akhirnya berinvestasi. Dalam hal ini, faktor tata ruang seperti perizinan KKPR dan RTR juga memegang kunci dalam meyakinkan investor sebelum memutuskan untuk berinvestasi. 

Beliau menegaskan, saat ini terdapat sejumlah faktor yang menghambat investasi di bidang Hak Atas Tanah (HAT). Adapun faktor tersebut di antaranya: (1) perizinan; (2) penguasaan dan pemanfaatan tanah; (3) konflik tanah; (4) dan pemanfaatan tanah. Menurut beliau, hal tersebut perlu diatasi dengan penyederhanaan birokrasi dan pengadaan sistem informasi yang mampu menyediakan data mutakhir berbasis digital untuk menunjang pemantauan tanah sekaligus memudahkan investasi. Direktorat Pengendalian HAT, AFL, KWT mengumumkan bahwa pihaknya–dalam waktu dekat–akan merilis sistem informasi Pemantauan Hak Tanah (PEMANAH). Terobosan itu diyakini Andi sebagai upaya yang mampu mendorong kemudahan investasi untuk mengeskalasi pembangunan berkelanjutan sekaligus menunjang tertib tata ruang melalui pengendalian dan pemantauan terhadap penguasaan atas tanah yang efektif. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Penertiban Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah (P4T), Sepyo Achanto, mengumumkan pentingnya menaikkan value di lokasi-lokasi tertentu di masing-masing wilayah untuk meningkatkan investasi. Sebab, beliau menilai kondisi saat ini masih banyak tanah yang belum didayagunakan dan masih kosong karena minimnya value lokasi tersebut untuk dijadikan usaha atau objek investasi. Sementara itu, setiap bidang tanah yang dimanfaatkan dan dikembangkan secara optimal dapat memiliki value yang tinggi. Sehingga pendayagunaan setiap bidang tanah secara maksimal menjadi pilihan untuk menumbuhkan ketertarikan dan minat investasi. Selain itu, kepastian penguasaan dan pemilikan yang jelas juga merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa dan konflik tanah agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara ideal.
 
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu usaha Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN untuk memperkaya wawasan, meningkatkan partisipasi aktif, dan memperkuat koordinasi dari para pemangku kepentingan dari berbagai wilayah Indonesia demi menghindari kesenjangan dalam implementasi kebijakan terkait kemudahan investasi di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. Oleh karena itu, acara ini diadakan di dua lokasi, yakni di Bali yang telah berlangsung pada 24-25 Juli 2023 lalu dan di Makassar pada 10-11 Agustus 2023. 

Sebagai penutup, Sekretaris Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, M. Shafik Ananta Inuman, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat menghimpun umpan balik dan memaksimalkan kemudahan berinvestasi di Indonesia yang selaras dengan penegakan UU Penataan Ruang. Beliau juga menekankan Ditjen PPTR akan segera mempersiapkan rangkaian kegiatan bimbingan sekaligus petunjuk teknis bagi pemangku kepentingan daerah untuk memaksimalkan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang serta meningkatkan kemudahan investasi yang berlandaskan kepastian hukum.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional