Berita Terkini

Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melaksanakan Penilaian Terhadap Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Kota Ambon

Ambon – Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Tim Penilai Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) telah melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Kota Ambon, provinsi Maluku pada tanggal 2 sampai 13 Agustus 2023. 

Penilaian dilakukan terhadap 87 KKPR yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dengan rincian 40 K-KKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), 1 P-KKPR Penilaian (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Penilaian), 35 P-KKPR Tanpa Penilaian (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tanpa Penilaian) dan 11 PMP UMK.  

Dokumen KKPR dan PMP UMK merupakan pangkal dari realisasi investasi di daerah. Saat ini dokumen KKPR dan PMP UMK terbit dengan mudah dan masif di Kota Ambon, hal ini menunjukkan banyak pelaku usaha tertarik untuk menanamkan investasinya di Kota Ambon. Saat ini telah ditetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pusat Kota Ambon melalui Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2021. 

Pengendalian pemanfaatan ruang melalui penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK merupakan bentuk preventif pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan investasi yang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR) sehingga terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Kegiatan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK diawali dengan desk study terhadap dokumen KKPR dan PMP UMK, penilaian ini dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan dokumen KKPR dan PMP UMK yang telah terbit dan rencana tata ruang (RTR) di Kota Ambon.

Kegiatan ini mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. Salah satu pelaku usaha, Maria Ulfa dari PT Karya Ruata mengungkapkan mendapat informasi dan untuk menyelesaikan beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR “Sistem Online Single Submission" (OSS) merupakan hal baru bagi pelaku usaha dalam melakukan perizinan berusaha.

"Kami sebagai pelaku usaha masih belum memiliki pemahaman yang utuh terkait penginputan pengajuan perizinan melalui OSS seperti cara membuat peta polygon yang harus sesuai dengan luas lokasi usaha yang digunakan,” kata Maria Ulfa.

Secara umum, para pelaku usaha setempat menyambut baik dan mendukung penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK, dan mengharapkan adanya sosialiasi yang masif dan berkala kepada pelaku usaha dalam pengajuan perizinan berbasis elektronik sehingga pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR yang telah diterbitkan. (AS/SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/ 
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR 
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id