Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lakukan Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Mewujudkan Tertib Tata Ruang

Jakarta – Dalam upaya mewujudkan Tertib Tata Ruang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) semakin giat meningkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang dalam pelaksanaan penertiban khususnya terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang berindikasi tindak pidana.

Tema yang diangkat dalam acara peningkatan kapasitas PPNS ini adalah "Peningkatan Peran PPNS Penataan Ruang dan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum di Bidang Penataan Ruang". Acara ini berlangsung secara luring dan daring selama tiga hari dari tanggal 7-9 Agustus 2023 di Jakarta.

Acara ini melibatkan 5 (lima) pemateri eksternal diantaranya Kejaksaan Agung RI, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK serta akademisi. Materi yang disampaikan meliputi prinsip, azaz dan tata cara pembuktian tindak pidana pelanggaran di bidang penataan ruang pasca revisi UUCK, prosesp pembentukan jabatan fungsional PPNS, serta upaya-upaya kolaborasi dan supervisi yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Selain itu juga terdapai sesi penyampaian best practice penegakan hukum tindak pidana di bidang penataan ruang oleh Koordinator Kelompok Substansi Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang Wilayah I.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan mengatakan momen ini menjadi tonggak penting, mengingat permasalahan yang dihadapi di bidang penataan ruang semakin kompleks dan terus berkembang, sehingga PPNS Penataan Ruang perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“PPNS Penataan Ruang harus memberikan penguatan kepada Undang-Undang, utamanya melalui pelaksanaan tugas untuk mengawasi penataan ruang agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah di amanatkan dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.” kata Dwi Hariyawan.

Pada kesempatan ini Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang juga memberikan apresiasi terhadap penyelesaian 1 (satu) kasus tindak pidana di bidang penataan ruang. Kasus ini merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Kota Batam berupa pembangunan kavling perumahan di Kawasan Hutan Lindung yang melanggar RTRW Provinsi serta pengembangnya tidak memiliki KKPR. Kasus tersebut saat ini telah mencapai tahap P21 (berkas penyidikan lengkap).

“Sejak 2007 hingga 2023, kira-kira umur PPNS sudah 16 tahun, PPNS Penataan Ruang memperoleh prestasi paling tinggi dimana terdapat 1 (satu) kasus di Kota Batam yang telah mencapai tahap P21. Semoga prestasi ini dapat menjadi contoh baik untuk mendorong semangat PPNS Penataan Ruang lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum” kata Dwi Hariyawan. Pencapaian ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Daerah, Kanwil BPN dan Kantah, Kementerian dan Lembaga terkait serta Aparat Penegak Hukum, sehingga unsur kolaborasi menjadi elemen sangat penting.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara dalam penutupan acara menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta dan undangan yang telah bersedia untuk mengambil bagian dalam acara tersebut. “Saya berharap acara ini tidak hanya menjadi sarana bagi PPNS Penataan ruang untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap tindak pidana di bidang penataan ruang namun juga dapat menjadi sarana untuk menjalin kolaborasi guna memperkuat sinergitas antar instansi” kata Ariodilah Virgantara. (IS/FI/SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id