Berita Terkini

Optimalkan Tata Kelola dan Kinerja ASN, Ditjen PPTR Gelar Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan Jabatan Fungsional 2023

Jakarta – Pada Selasa (8/7/23), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Bagian Kepegawaian dan Umum telah mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan Jabatan Fungsional Ditjen PPTR Tahun 2023. Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan pemahaman utuh bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal PPTR mengenai peraturan dan kedudukan fungsional yang berlaku di tahun 2023.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai upaya diseminasi informasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1 Tahun 2023 dan Peraturan Kepala (Perka) BKN No.3 Tahun 2023 di lingkungan Ditjen PPTR. Demi memaksimalkan tujuan kegiatan, Ditjen PPTR bekerjasama dengan perwakilan Biro Kepegawaian Kementerian ATR/BPN yang turut hadir dalam kegiatan ini.

Acara itu dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian Umum Sekretariat Ditjen PPTR, Stevanus E. Pramuji, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan sosialisasi ini dalam menyukseskan implementasi peraturan tersebut yang berdampak signifikan pada kerangka tata kelola pegawai ASN di lingkungan Ditjen PPTR. Beliau berharap, kegiatan ini dapat menciptakan kesamaan pemahaman dan persepsi pegawai ASN mengenai regulasi tersebut, khususnya tentang Jabatan Fungsional (JF).

“Agar implementasi peraturan kepegawaian baru bagi ASN ini berjalan dengan lancar, kita perlu memberikan pemahaman agar tercipta kesamaan persepsi dari seluruh pegawai ASN mengenai perubahan aturan yang berdampak pada jabatan dan penilaian kinerja. Saya harap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan wawasan bagi seluruh pihak terkait,” jelas Stevanus E. Pramuji.

Dalam acara itu, turut hadir Sekretaris Direktur Jenderal PPTR, M. Shafik Ananta Inuman, yang memberikan sambutan baik terhadap kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, penetapan regulasi kepegawaian ini dapat mendukung perubahan sistem dan tata kelola kerja yang lebih mandiri demi perkembangan instansi pemerintah maupun pegawai ASN itu sendiri, khususnya di lingkungan Ditjen PPTR.

“Kami sangat berharap kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan kepegawaian yang baru ini dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik dan mandiri bagi sistem kerja pegawai ASN agar semua pihak mampu memperoleh apresiasi yang selayaknya atas kinerja, keahlian dan prestasi yang dimiliki,” tegas M. Shafik.

Sesi pertama diisi oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Aba Subagja, yang menjelaskan mengenai Permen PANRB No. 1 Tahun 2023. Aba menegaskan, penetapan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi pegawai ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Sejatinya, keadilan bagi pegawai ASN itu penting. Penetapan aturan ini didasarkan pada dua hal, yakni kesejahteraan dan perlakuan karir secara adil bagi pegawai ASN. Peraturan ini juga kita buat untuk meningkatkan kesempatan bagi PNS untuk naik pangkat dan menghindari PNS yang milih-milih jabatan,” tutur Aba.

Aba menerangkan, saat ini Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) digantikan dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang merupakan hasil penilaian dan evaluasi pemenuhan ekspektasi kinerja sebagai evaluasi terhadap pegawai ASN. Selain itu, beliau juga menjelaskan perubahan pokok aturan lainnya seperti perpindahan jabatan, penyetaraan jabatan, target angka kredit awal tahun, kenaikan pangkat, serta tugas Instansi Pembina. 

Pada sesi berikutnya, Sri Gantini selaku Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerangkan lebih lanjut mengenai Perka BKN No.3 Tahun 2023 Sri menjelaskan sejumlah perubahan teknis pada pokok aturan yang tertuang dalam Permen PANRB No. 1 Tahun 2023. Salah satu hal penting yang ia sampaikan adalah penghapusan penilaian berbasis angka kredit yang digantikan oleh penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja pada SKP. Beliau mengingatkan agar instansi pemerintah dan seluruh pegawai ASN untuk segera mengintegrasikan angka kredit penilaian sistem konvensional ke sistem konversi pasca berlakunya Perka BKN itu hingga 31 Desember 2023. Untuk memudahkan proses integrasi angka kredit penilaian bagi pegawai ASN, BKN akan merilis aplikasi DISPAKATI dalam waktu dekat. 

 

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/ 
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR 
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id