Berita Terkini

Dukung Penyelamatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di DIY dan KSN Taman Nasional Gunung Merapi, Ditjen PPTR Gelar Rapat Koordinasi dan Simulasi Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Penyelamatan Lahan Sawah yang Dilindungi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Yogyakarta, 26-28 Juli 2023.

Rapat bertujuan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada LSD yang juga merupakan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan dalam Rencana Tata Ruang (LSD#1) serta mengarusutamakan penerapan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dalam upaya perwujudan ketahanan pangan. 

Dalam pembukaannya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, mengungkapkan hasil desk study Penyelamatan Lahan Sawah Dilindungi Tahun 2022 berupa temuan 1.670 titik lokasi identifikasi bangunan dan urukan pada LSD#1 di 22 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, yang antara lain berupa bangunan rumah tinggal, bangunan perdagangan dan jasa, bangunan industri, hingga bangunan inisiasi pemerintah setempat. 

Senada dengan Agus, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali, Listra Pramadwita Destriyana, menambahkan maraknya alih fungsi lahan sawah khususnya yang terjadi  di kabupaten/kota di DIY dan KSN Merapi ditunjukkan dengan hasil identifikasi PMP UMK pada LSD yang direncanakan sebagai Kawasan Pertanian Tanaman Pangan dalam RTR. Sebagai contoh, di Kabupaten Sleman ditemukan 1.508 titik lokasi bangunan dan urukan di LSD dimaksud, di mana 86 titik di antaranya berupa Kegiatan UMK.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi penyebab serta menekan laju alih fungsi lahan sawah. Sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY, Andi Nawa Candra, beberapa program yang diterapkan di DIY antara lain berupa penyusunan regulasi, penyediaan bantuan dan infrastruktur, hingga penguatan kelembagaan.

Adapun di Kabupaten Klaten, Sub Koordinator Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten, Jadiyana, menjelaskan penerapan upaya berupa sosialisasi dan pengawasan yang melibatkan perangkat desa, pemasangan papan peringatan, hingga upaya penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi. 

Penyelamatan Lahan Sawah Sebagai Langkah Mewujudkan Ketahanan Pangan

Menyikapi maraknya alih fungsi lahan sawah tersebut, dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota di DIY dan KSN TNGM tersebut, Agus menekankan urgensi penyelamatan lahan sawah sebagai langkah mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia melalui pengendalian pemanfaatan ruang. 

“Dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang, upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat dilakukan antara lain melalui perangkat pengendalian berupa Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK)”, tegas Agus.
Rangkaian rapat koordinasi dilanjutkan dengan simulasi Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK yang dilaksanakan di kawasan Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Simulasi dilakukan terhadap Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, serta PMP UMK. 

Hadir pula sebagai narasumber, Muhammad Sani Roychansyah, selaku Akademisi Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan, UGM dengan materi Tata Cara Perhitungan Intensitas Pemanfaatan Ruang.

“Kegiatan serupa akan diterapkan di wilayah-wilayah lain sebagai upaya untuk mengarusutamakan pengendalian pemenfaatan ruang di era kemudahan berusaha. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pemerintah daerah serta meningkatkan komitmen bersama dalam mewujudkan tertib tata ruang, termasuk di Kawasan Pertanian Tanaman Pangan”, pungkas Agus menutup acara. (SU/BR/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/ 
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR 
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id