Berita Terkini

Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Gelar Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK di Kota Ambon

Ambon – Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Kecil (PMP-UMK), pada Selasa, (1/8/2023) di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Ambon, Dinas PUPR Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pelaku usaha, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Maluku, dan stakeholder terkait lainnya. 

Dalam pengarahan acara, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dan stakeholder terkait penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. Urgensi penilaian pelaksanaan KKPR ini dinilai sangat penting karena di era kemudahan berusaha, KKPR terbit dengan mudah dan massif.

“Dokumen KKPR menjadi pangkal dari realisasi investasi di daerah, maka perlu dipastikan bahwa pelaksanaan pemanfatan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalam dokumen KKPR sehingga dapat terwujud ruang yang lebih baik,” tegas Agus Susanto. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, menyampaikan penilaian pelaksanaan KKPR yang akan dinilai di wilayah Kota Ambon terdiri atas Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR Penilaian, Persetujuan KKPR tanpa Penilaian dan PMP-UMK. 

“Pada Tahun 2023 ini di Kota Ambon akan dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan 117 KKPR dengan rincian 52 K-KKPR, 2 P-KKPR Penilaian, 32 P-KKPR Tanpa Penilaian dan 31 PMP-UMK,” tambah Yohanes Fajar Setyo Wibowo.  

Di kegiatan FGD tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon, Melianus Latuihamallo mengungkapkan beberapa tantangan dan hambatan terkait implementasi pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Ambon.

“Penerbitan KKPR tanpa melalui proses penilaian dan PMP-UMK yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS) berpotensi terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, apabila pelaku usaha tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu ketentuan pemanfataan ruang yang termuat di dalam dokumen Rencana Tata Ruang,” ujar Melianus Latuihamallo. 

Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Maluku menyampaikan kesiapannya terlibat langsung di lapangan dalam penilaian KKPR di Kota Ambon sehingga menjadi knowledge sharing pembinaan ke kabupaten/kota di Provinsi Maluku nantinya.

Peserta FGD menyambut baik dan menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK agar terwujud tertib tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR).

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/ 
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR 
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id