Berita Terkini

Dukung Penertiban Kegiatan Tambang Ilegal, Ditjen PPTR Temui Pemerintah Daerah dan Tingkatkan Pengawasan Pemanfaatan Ruang di Bali

Karangasem - Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Karangasem, dan Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan kegiatan penambangan Galian Golongan C ilegal yang berlokasi di Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Penetapan Tindakan Sanksi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem beserta jajarannya dan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali pada Selasa, (26/7/2023) di Karangasem. 

Pertemuan itu menindaklanjuti temuan awal Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR terkait adanya penambangan Galian Golongan C ilegal yang terjadi di Bali. Sebagai informasi, Galian Golongan C merupakan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan. 

Berdasarkan penjelasan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara, terdapat sejumlah lokasi penambangan Galian C yang memerlukan pengawasan rutin yang menyeluruh. Sebab, temuan awal menunjukkan adanya sejumlah lokasi galian yang terindikasi tak berizin dan/atau masa izinnya telah habis hingga sebagian lokasi galian yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) Kab. Karangasem. 

“Berdasarkan temuan awal kami di Kecamatan Kubu, setidaknya ada 36 lokasi penambangan Galian C yang perlu diawasi secara ketat dan berkala. Dari 36 lokasi itu, 22 lokasi di antaranya terindikasi tidak berizin atau masa berlaku izinnya sudah berakhir tetapi kegiatan penambangan masih berjalan secara aktif. Dari 22 lokasi tersebut, 14 di antaranya sebagian atau seluruhnya berada di luar kawasan tambang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Karangasem,” jelas Ariodilah.

Rapat Penetapan Tindakan Sanksi yang diselenggarakan di Kab. Karangasem ini merupakan rangkaian tahap pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lebih lanjut, peraturan tersebut juga mengatur pengenaan sanksi administratif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya. 

“Kewenangan pertama atas pengenaan sanksi administratif di wilayah kabupaten dimiliki oleh pemerintah kabupaten. Kami menginisiasi wewenang ini untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menjalankan wewenangnya secara penuh,” tambah Ariodilah.

Dalam praktiknya, penetapan tindakan dan pemberian sanksi didasarkan pada Kajian Teknis dan Kajian Hukum. Saat ini tercatat ada 14 lokasi penambangan Galian C ilegal dengan luas yang kurang lebih mencapai 87 Ha di Kec. Kubu Kab. Karangasem yang dikategorikan ke dalam pelanggaran pemanfaatan ruang. Tak hanya itu, pemerintah kabupaten dan kecamatan setempat–berdasarkan kewenangannya saat ini–telah menetapkan sanksi administratif yang akan dikenakan.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali juga akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengenaan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem agar efektif dan tepat sasaran. Pemberian sanksi administratif ini diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan yang diiringi dengan perkembangan industri pertambangan yang berdaya saing tinggi. 

“Pengenaan sanksi administratif seharusnya menjadi salah satu solusi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan industri pertambangan yang sehat dan kompetitif," tutup Ariodilah.

Inisiatif yang dilakukan Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang ini dilatarbelakangi oleh temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya praktik penambangan Galian C ilegal yang berpotensi merugikan negara di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. KPK mendorong para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap praktik serupa di seluruh Provinsi Bali.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional