Berita Terkini

Menuju Pengelolaan Ruang yang Lebih Bertanggung Jawab, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Acara Pelatihan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Denpasar

Denpasar - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN) menyelenggarakan acara Pelatihan Petunjuk Teknis Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kota Denpasar, Bali. Acara ini berlangsung secara luring dan daring selama tiga hari, mulai dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2023, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Penataan Ruang Provinsi/Kabupaten/Kota di beberapa pulau, termasuk Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Acara pelatihan ini dibuka oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran semua pihak dalam penyelenggaraan penataan ruang. 

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sangat penting dalam pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Kewenangan ini menjadi sangat krusial, mengingat kita berada di era kemudahan dalam perizinan berusaha yang menuntut kita untuk terus mengawal agar kualitas kehidupan yang kita wariskan kepada generasi mendatang dapat terjaga dengan baik," kata Agus Sutanto.  

"Oleh karena itu, penting bagi setiap pemangku kepentingan untuk bertindak tertib dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Hal ini merupakan inti dari tujuan pengendalian pemanfaatan ruang, yaitu menciptakan kondisi di mana semua pemangku kepentingan dan elemen masyarakat menunjukkan sikap tertib dalam memanfaatkan ruang," imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari pembinaan sesuai dengan amanat perundang-undangan. 

"Forum ini sangat penting karena merupakan tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat berkewajiban untuk memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas atau keterampilan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan kewenangan atau peran mereka secara optimal dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang baik," tambahnya.

Pelaksanaan acara ini mencakup beberapa materi yang disampaikan, di antaranya adalah Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang, Pemberian Insentif dan Disinsentif, serta Penilaian Standar Teknis Kawasan. 

Selain disampaikan dalam kelas, materi-materi tersebut juga dipraktikkan di lapangan, serta dianalisis menggunakan perangkat lunak berbasis spatial. Praktik lapangan termasuk penilaian pelaksanaan KKPR yang dilakukan di Hotel Kuta Paradiso, serta penilaian standar teknis kawasan yang menilai Aglomerasi Kawasan Perdagangan dan Jasa Skala Kota di daerah Kuta Square.

Dengan adanya metode praktik ini, peserta pelatihan menjadi lebih aktif dalam menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi di daerah masing-masing. 

Mereka juga dapat langsung mempraktekkan muatan dalam petunjuk teknis yang diajarkan selama pelatihan, sehingga lebih memahami komponen-komponen yang harus dipelajari dalam melaksanakan penilaian-penilaian dalam bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.

Acara Pelatihan Petunjuk Teknis Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemampuan dan kesadaran semua pihak terkait dalam mengelola ruang dengan lebih baik dan bertanggung jawab. (YO/SU/EK/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional