Berita Terkini

Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Ditjen PPTR Gelar Rapat Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)

Jakarta - Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan telah melaksanakan kegiatan Rapat Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Jumat, (14/7/2023) di Jakarta. 

Rapat Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) mengundang anggota dari Tim Pelaksana yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Toni Nainggolan. Dari Kementerian Pertanian dihadiri oleh Dede Sulaiman dan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dihadiri oleh Joko.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Alih Fungsi LSD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada Kabupaten/Kota di 8 Provinsi berdasarkan Kepmen 1589/2021 tentang Penetapan Peta LSD.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald juga menegaskan kembali bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi panglima dalam pemberian perijinan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja serta berpesan bahwa Kepmen ATR/KaBPN 1589/2021 tentang Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) harus segera direvisi dengan menetapkan cutoff terhadap perubahan pergerakan data sehingga proses revisi Kepmen tersebut dapat segera dilakukan.

Selanjutnya, Plh. Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Listra Pramadwita Destriyana menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kajian dan analisis, Tim Monitoring dan Evaluasi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR). 

Ia menambahkan, kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan kondisi ekstisting di lapangan. Namun menjadi perhatian bagi Tim Monitoring dan Evaluasi bahwa KKPR yang dijadikan sebagai lampiran permohonan perlu dilakukan verifikasi kembali dengan Rencana Tata Ruang (RTR) berlaku mengingat adanya kondisi bahwa KKPR mengacu berdasarkan Rancangan Revisi RTR. (SU/BE/NR/RR/FA)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional