Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Kebijakan Investasi untuk Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Bali

Denpasar - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melaksanakan sosialisasi kebijakan terkait investasi di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengendalian serta penertiban tanah dan ruang di Indonesia. 

Kegiatan yang digelar selama dua hari pada Senin dan Selasa tanggal 24 dan 25 Juli 2023 ini berlangsung di Kota Denpasar, Bali 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat peran pengendalian dan penertiban dalam mewujudkan kesamaan persepsi antara berbagai pemangku kepentingan dan menciptakan investasi yang berdaya guna bagi daerah. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja teknis (rakernis) terkait aturan dan peraturan yang telah ada. 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan, menyampaikan pentingnya sinergi dan silaturahmi antar pusat dan daerah dalam menguatkan kebijakan investasi ini.

“Silahturahmi untuk saling menguatkan menjadi kuncinya, dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat dan kesamaan persepsi, kita dapat saling tolong menolong dan mencapai hasil yang baik," ungkap Dwi Hariyawan.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa pengendalian dan penertiban tanah dan ruang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan kerja keras dan komitmen penuh dari seluruh pihak terkait. 

"Ilmu Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang itu tidak menyenangkan, karena ada di hilir, sedangkan tata ruang itu di hulu. Jadi kerjaan kita itu paling gak enak. Tapi kalau kita kerjakan dengan baik maka itu akan menghasilkan hal yang baik," tandasnya.

Dalam sosialisasi ini, peserta juga mendapatkan pemahaman mendalam mengenai aturan-aturan investasi yang berlaku. Hal ini penting agar semua pihak dapat mematuhi dan memahami substansi dari kebijakan ini. 

"Investasi tentunya tidak segalanya, namun jika kita paham dan patuh terhadap aturan investasi yang berlaku, maka investasi tersebut akan memberikan manfaat yang baik bagi kita semua," jelas Dwi Hariyawan.

Kemudahan Investasi di Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat dan Bidang Pengembangan Kawasan

Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, menekankan pentingnya persamaan persepsi dalam melaksanakan undang-undang dan menjamin kepastian hukum sebagai upaya untuk memudahkan investasi. 

Dalam konteks ini, perlindungan bagi investor juga harus dijamin untuk memfasilitasi pengembangan usaha di Indonesia. Selain itu, Yagus juga menyoroti pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi hukum guna menciptakan tertib ruang dan menindak pelanggaran. Dalam hal ini, perubahan pada undang-undang telah dilakukan dan pengenaan sanksi administratif menjadi pilihan utama untuk menegakkan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, yang hadir sebagai narasumber juga menyampaikan bahwa untuk melaksanakan undang-undang, diperlukan persamaan persepsi tentang situasi dan kondisi undang-undang yang terkait dengan berbagai permasalahan. 

Ia menyampaikan, dalam upaya memberikan kepastian hukum dan memudahkan investasi, perlindungan bagi investor juga harus dijamin sehingga mereka dapat mengembangkan usaha dengan nyaman. Terkait hal ini, perubahan pada undang-undang juga telah dilakukan untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi hukum. 

Budi Situmorang juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam rangka menciptakan tertib ruang, termasuk dalam menghadapi masalah pelanggaran KKPR yang banyak terbit otomatis. Pengenaan sanksi administratif menjadi pilihan yang lebih diutamakan untuk menindak kasus-kasus kecil guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Kemudahan Investasi di Bidang Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, dan Penertiban Pemanfaatan Ruang

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodillah Virgantara, menggarisbawahi pentingnya kemudahan investasi untuk mendukung UMKM. Namun, ia menyoroti bahwa masalah dapat timbul terkait KKPR otomatis yang belum memiliki alat untuk penertiban pelanggaran. Banyak KKPR yang tidak sesuai dengan tata ruang, dan penting bagi semua pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya banyak pelanggaran. 

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengamankan investasi, penegakan hukum menjadi peran yang krusial, termasuk pengenaan sanksi administratif yang lebih diutamakan. Proses pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang melibatkan strategi berbasis kawasan, kerjasama kolaboratif, dan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald menyampaikan pentingnya mengendalikan hak atas tanah untuk mendukung investasi. 

"Setiap investasi pasti akan berurusan dengan tanah dan ruang, sehingga menjadi penting untuk dapat mengendalikan hak atas tanah agar mampu menunjang terbentuknya lingkungan investasi yang kondusif," kata Andi Renald. 

Penutupan

Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk mewujudkan kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Koneksi dan umpan balik yang baik sangat diharapkan agar tidak terjadi kesenjangan dalam implementasi kebijakan ini. Oleh karena itu, acara ini diadakan di dua lokasi, yakni di Bali dan yang akan berlangsung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan guna memastikan partisipasi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam penutupan acara, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan menekankan pentingnya menjalankan kebijakan ini secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

"Dari hilir, kita kembalikan lagi ke hulunya, jangan setengah-setengah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman tentang aturan investasi ini semakin meningkat sehingga dapat berdampak positif bagi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang di Indonesia," tutupnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR, M Shafik Ananta I. juga menyampaikan pentingnya kegiatan sosialiasi ini.   

"Sosialisasi ini merupakan respon kita terhadap kondisi global saat ini, dikarenakan investasi itu sangat mudah berpindah, oleh karena itu UU cipta kerja sangat berpengaruh. Tantangan terbesar kita, karna banyaknya luasnya kasus-kasus ini, tidak bisa kita respon dengan cepat, dengan hal ini kita membangun sistem informasi agar bisa menindak KKPR dengan cepat. Semoga juknis-juknis ini menjadi bekal kita semua guna di lapangan," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR, M. Shafik Ananta I.

Dengan digelarnya sosialisasi kebijakan terkait kemudahan investasi di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang ini, diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan. Semua pihak diajak untuk berperan aktif dalam menjalankan kebijakan ini demi mencapai pengendalian dan penertiban tanah dan ruang yang lebih efisien dan berdaya guna bagi pembangunan berkelanjutan Indonesia ke depan. (SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional