Berita Terkini

Pengendalian Hak Atas Tanah: Optimalisasi Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah di Indonesia.

Jakarta - Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan Wilayah Tertentu, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Ruang dan Tanah (Ditjen PPTR) telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Hak Atas Tanah (HAT) pada Kamis (20/7/2023) secara luring di Jakarta dan daring melalui zoom.

Acara ini dibuka oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Bapak Andi Renald.

Sebagai langkah maju dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan di Indonesia, pemerintah telah memasuki era pengendalian hak atas tanah (HAT) dengan menyusun strategi pengawasan yang lebih ketat. Dalam upaya ini, Pemerintah Pusat berkerja sama dengan Kantor Pertanahan, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan HAT secara efektif.

Disampaikan dalam pembukaan, bahwa terdapat 8 substansi dalam Juknis Pengawasan dan Pengendalian 2022 yang dilakukan perubahan guna penyempurnaan. 

Pengawasan dan pengendalian HAT sudah menjadi fokus perhatian pemerintah sejak lama. Namun, menghadapi beberapa permasalahan baru, diperlukan penyempurnaan panduan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah (HAT) atau dasar penguasaan atas tanah (DPAT). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan keberhasilan pelaksanaan serta mengatasi kendala yang muncul.

Latar belakang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian HAT adalah untuk memastikan bahwa pemberian hak atas tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapaun tahapan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian HAT melibatkan berbagai proses, mulai dari inventarisasi data, penetapan objek pengawasan, pengumpulan dokumen, pemantauan indikatif melalui interpretasi citra satelit yang ditindaklanjuti dengan pemantauan lapang, hingga pelaporan hasilnya.

Bimbingan teknis yang disempurnakan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan akurasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian HAT, sehingga pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini mendukung pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan di Indonesia.Target yang diharapkan, agar pemantauan berbasis teknologi informasi dapat dioptimalkan melalui sistem aplikasi PEMANAH. Selanjutnya secara bersama-sama, mengupayakan agar setiap HGU dan HGB dapat berperan efektif berdaya guna. (SU/BE/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional