Berita Terkini

Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

Lombok Barat – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, melakukan Pembinaan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua pada Senin, (17/7/2023) secara hybrid bertempat di Senggigi, Lombok Barat.

Kegiatan ini digelar dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dewa Putu Asmara. Bimbingan teknis (Bimtek) tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di wilayah kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua, Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, serta Akademisi Universitas Mataram dan IAP Provinsi NTB.

Dalam pengarahan acara, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menyampaikan bahwa bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang bertujuan untuk memberikan pembinaan dalam rangka peningkatan pemahaman dan kompetensi Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah sesuai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/Ka. BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. 

Urgensi pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah ini dinilai sangat penting karena adanya amanat baru pengendalian pemanfaatan ruang berupa Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK dan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR). 

“Saat ini dokumen KKPR terbit dengan sangat mudah dan masif, sehingga perlu dilakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK agar terwujud tertib tata ruang dan menjadikan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” tambah Agus.

Pada kesempatan tersebut, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua, Yohanes Fajar Setyo Wibowo menyampaikan hasil evaluasi penilaian kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan (TURBINLAK) tahun 2022 dan kondisi kelembagaan bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat. 

“Kapasitas SDM dan Kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Wilayah Nusmapa perlu terus ditingkatkan untuk dapat melaksanakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021,” tegasnya. 

Pemaparan Tata Cara Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Tata Cara Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK, berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor 3/Juknis-700 TU.01/VI/2023 tentang Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang disampaikan oleh Koordinator Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, Ludfie Hamdri. 

“Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK sudah harus segera dilakukan karena perolehan perizinan bagi pelaku usaha sangat dimudahkan dan banyak sekali potensi-potensi pelanggaran jika tidak dilakukan pengawasan dan penilaian dalam implementasi KKPR dan PMP-UMK. Pengawasan dan Penilaian ini tidak lain untuk menjaga pemanfaatan ruang agar tertib sesuai dengan rencana tata ruang,” tambah Ludfie. 

Penjelasan Tata Cara Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif disampaikan oleh Patria Mega Dewi, Koordinator Bina Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV. 

“Penilaian Perwujudan RTR ini dilakukan minimal 1 kali dalam 5 Tahun dan dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum dilakukan Peninjauan Kembali RTR, untuk mengevaluasi tingkat implementasi RTR di lapangan dan kesesuaian implementasi RTR yang berlaku,” ujar Patria Mega Dewi.

Pemerintah Daerah menyambut baik pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang juga mengundang para Anggota DPRD untuk membangun pemahaman yang sama terkait urgensi pengendalian pemanfaatan ruang yang ideal dengan didukung oleh kapasitas SDM dan penganggaran yang memadai. 

Selanjutnya, pada hari kedua Selasa, (18/7/2023) rangkaian Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua dilanjutkan dengan praktik simulasi Penilaian Pelaksanan KKPR yang diikuti oleh peserta dari Pemerintah Daerah sebagai pembelajaran dan antisipasi permasalahan yang mungkin timbul di lapangan dalam proses penilaian KKPR serta alternatif problem solving terhadap masalah yang akan dihadapi. (SU/PM/AS/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional