Berita Terkini

Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal PPTR Tegaskan Pentingnya Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Jakarta - Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi ditutup oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni di Jakarta pada Selasa, (11/7/2023). 

"Secara khusus saya juga meminta agar Bapak Dirjen PPTR memastikan dan mengawal pelaksanaan rumusan dari Rakernis ini, baik dalam rencana aksi jangka pendek, rencana aksi jangka menengah, dan rencana aksi jangka panjang," kata Raja Juli Antoni.

Dalam Rakernis, berbagai isu strategis bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang telah dibahas, termasuk di antaranya adalah penilaian pelaksanaan KKPR (Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) yang merupakan terobosan dalam menerapkan prinsip trust but verify dalam era kemudahan investasi dan berusaha. 

Selain itu, juga dibahas tentang kepastian hukum pemanfaatan ruang di Kawasan Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW), serta upaya penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang guna menjamin kepastian hukum dan investasi di sektor tersebut.

Hasil dari pembahasan tersebut menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang mencakup beberapa hal, antara lain penguatan peran Kanwil (Kantor Wilayah) dan Kantah (Kantor Pertanahan) dalam penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP (Pernyataan Mandiri Pelaku) UMK, termasuk peningkatan kapasitas dan kelembagaan di Kanwil serta koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM terkait pertukaran data KKPR dan PMP UMK secara real-time. 

Selain itu, juga disoroti mengenai kepastian hukum pemanfaatan ruang di SDEW, yang melibatkan penyamaan persepsi internal Kementerian ATR/BPN dan antar kementerian terkait pengelolaan kawasan tersebut, harmonisasi regulasi penerbitan HAT (Hak Atas Tanah) di atas badan air dan sempadan SDEW, serta inventarisasi keberadaan SDEW dalam Rencana Tata Ruang beserta HAT yang telah diterbitkan di badan air dan sempadannya.

Penertiban pemanfaatan ruang juga menjadi fokus pembahasan, yang melibatkan peran serta Kanwil dan Kantah dalam pelaksanaan penertiban, pemantauan, dan evaluasi penguasaan tanah di badan air dan sempadan SDEW, serta kerjasama dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam mendorong sertifikasi badan air SDEW serta penetapan sempadan danau strategis nasional. 

Dalam upaya pengendalian pertanahan, ditekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi HAT (Hak Atas Tanah) melalui pemutakhiran data Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta perluasan pengeluaran data LSD berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Selain itu, diperlukan koordinasi antara berbagai instansi terkait dalam upaya penertiban pemanfaatan ruang dan peningkatan validitas data pertanahan di Kantor Pertanahan.

Selanjutnya, dalam upaya penertiban pertanahan, dipaparkan perlunya diluncurkannya Sistem Informasi Tanah Telantar (SiTante) sebagai platform kerja bersama yang terhubung dengan KKP (Kantor-Kantor Pertanahan), pemutakhiran database tanah terindikasi telantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah 20 tahun 2021, serta koordinasi antara bidang-bidang di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan untuk mengamankan dan meningkatkan validitas data pertanahan, baik secara fisik maupun digital. 

Seluruh rumusan dan hasil pembahasan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk melaksanakan tindakan dan meningkatkan kinerja di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang di Indonesia. Rapat Kerja Teknis ini dihadiri oleh pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan diharapkan menjadi momentum untuk melaksanakan dan menerapkan hasil rumusan secara sungguh-sungguh demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Selain itu, ke depan harus ada peningkatan kapasitas, sehingga direktorat jenderal ini menjadi berwibawa serta dapat melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. Semoga apa yang telah direncanakan dan dihasilkan dapat dilaksanakan sesuai yang telah kita inginkan dan membawa manfaat bagi rakyat Indonesia. Dengan membaca bismillah, secara resmi acara ini saya tutup," ujar Raja Juli Antoni memungkasi.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan; Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SU/EV/AP/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id