Berita Terkini

Koordinasi Ditjen PPTR dan BKPM Tuntaskan Temuan dalam Penilaian Pelaksanaan KKPR

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN) gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pembahasan Temuan dalam Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada Senin, (26/6/2023).

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan, dalam arahannya menyampaikan bahwa Penilaian Pelaksanaan KKPR merupakan instrumen penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR yang diterbitkan sesuai dengan RTR. 

Dalam Penilaian Pelaksanaan KKPR yang telah dilaksanakan, diperoleh berbagai temuan permasalahan dalam dokumen KKPR yang perlu ditindaklanjuti, antara lain melalui pembatalan dan penelusuran sumber kesalahan sistem OSS. 

“Setidaknya terdapat 15 tipologi temuan permasalahan, yang utamanya ditemukan pada dokumen KKPR yang terbit tanpa penilaian,” tegas Dwi.

Beberapa tipologi permasalahan tersebut antara lain dokumen Konfirmasi KKPR yang tidak sesuai format baku, disetujui untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang dilarang dalam Peraturan Zonasi RDTR, memiliki muatan yang tidak lengkap, memiliki luas disetujui lebih besar dari luas yang dimohon, diterbitkan berdasar RTR di wilayah lain, serta multi dokumen pada lokasi yang sama. 

Selain itu, banyak pula ditemukan dokumen Persetujuan KKPR Tanpa Penilaian pada lokasi yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, atau tidak memenuhi ketentuan diterbitkan secara otomatis sesuai dengan Pasal 181 PP 5 Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/BKPM, Noor Fuad Fitrianto menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memperbaiki aliran data dari OSS ke GISTARU, serta menindaklanjuti pembatalan izin terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup acara, Dwi menegaskan, dengan adanya kemudahan investasi melalui KKPR yang teintegrasi pada sistem OSS di BKPM, diperlukan penguatan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan tertib tata ruang. 

"Untuk itu, diperlukan penguatan integrasi sistem OSS dengan GISTARU dengan Sistem Informasi Penilaian Pelaksanaan KKPR, kepastian penerbitan KKPR Tanpa Penilaian yang sesuai dengan RTR, serta kepastian mekanisme pencabutan KKPR," ujar Dwi Hariyawan memungkasi. (SU/BR/NR/RR)


#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id