Berita Terkini

Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Penyataan Mandiri Pelaku UMK di Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda - Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (PMP UMK) di Provinsi Kalimantan Timur, pada tanggal 19 hingga 23 Juni 2023. 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (PMP UMK) di Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan khususnya pada kawasan sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mencakup Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang serta mewujudkan tertib tata ruang di kawasan sekitar IKN.

Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK dilakukan terhadap seluruh KKPR dan PMP UMK yang telah terbit di kawasan sekitar IKN dan diawali melalui desk study Sistem Informasi Geografis (SIG). 

Terhadap KKPR dan PMP UMK yang tidak dapat dilakukan penilaian melalui SIG, memiliki intensitas kegiatan yang besar dan berpotensi menimbulkan dampak, maka dilakukan penilaian langsung melalui survey lapangan di lokasi kegiatan. 

Cara tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penilaian pelaksanaan terhadap KKPR dan PMP UMK di Provinsi Kalimantan Timur yang jumlahnya mencapai 2.862 KKPR dan 38.006 PMP UMK status bulan Februari 2023.

Dari tanggal 19 sampai 23 Juni 2023, Tim Penilai dari Direktorat Pengendalian Pemanfataatan Ruang melaksanakan survey lapangan terhadap beberapa KKPR dan PMP UMK diantaranya kegiatan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Industri Pengolahan Nikel, Industri Pengolahan Baja, dan Industri Pengolahan Kelapa Sawit. 

Selain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku UMK dalam melaksanakan ketentuan di dalam KKPR dan Rencana Tata Ruang, survey lapangan juga dilaksanakan untuk memastikan setiap kegiatan tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan sekitarnya.

Upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang melalui Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK diharapkan dapat mendorong perwujudan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) di Kabupaten Kutai Kartanegara dan kota-kota di sekitar IKN yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. (SU/DI/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id