Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Melaksanakan Pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan Tinjauan Lapangan Dalam Rangka Upaya Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jakarta – Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah dan tinjauan lapangan dalam rangka inventarisasi kasus penyelesaian sengketa penataan ruang di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 19 dan 22 Juni 2023.

Pada pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dengan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Provinsi, dan Kepala Bidang Tata Ruang dari masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara menyampaikan penyelesaian sengketa penataan ruang diselenggarakan sesuai dengan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Dalam hal penyelesaian sengketa diatur berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. 

"Tata cara penyelesaian sengketa penataan ruang tersebut masih dibutuhkan juknis dalam penyelesaian melalui jalur non-litigasi serta belum adanya mediator dan konsiliator pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah Kabupaten/Kota menjadi tantangan dalam penanganan sengketa penataan ruang," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wilayah IV, Arief Harsoyo menambahkan ini adalah era di mana penyelesaian sengketa penataan ruang tidak lagi menjadi mimpi belaka. 

"Saya meyakini bahwa melalui metode seperti mediasi dan konsiliasi, yang diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 dan petunjuk teknis yang terperinci, kita dapat mewujudkan tertib tata ruang yang kita impikan," kata Arief Harsoyo.


Hasil Postif Pertemuan dengan Pemda Nusa Tenggara Barat

Hasil diskusi dengan pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, bahwa masih banyak yang belum paham mengenai sengketa penataan ruang, terutama perbedaannya dengan sengketa pertanahan. Dalam hal ini perlu dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berkepentingan.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Tondi Harahap pada pertemuan tersebut memimpin diskusi mengenai kasus sengketa penataan ruang di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Beberapa pemerintah kabupaten/kota yang telah menyampaikan kasus sengketa penataan ruang diantaranya Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Penanganan sengketa penataan ruang menjadi perhatian khusus Pemda Lombok Utara, salah satunya dikarenakan banyaknya kasus serta adanya pihak-pihak lain yang terlibat, diantaranya pendamping hukum.

Kasus yang terindikasi sebagai sengketa penataan ruang di Kabupaten Lombok Barat diantaranya pembangunan jembatan gantung di Kecamatan Lembar, usaha budidaya ayam ras pedaging di Kecamatan Gerung, pemafaatan ruang laut dan pembangunan kawasan sempadan pantai di Kecamatan Sekotong, dan pembangunan perumahan subsidi di Kecamatan Lingsar. Pemda Kabupaten Lombok Barat bersama Direktorat penertiban Pemanfaatan Ruang melakukan penelaahan terhadap kasus-kasus tersebut sebagai percontohan dalam membangun model penanganan sengketa penataan ruang yang implementatif bagi seluruh stakeholder.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Barat berdasarkan laporan kasus yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah setempat. 

Pertemuan dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat kali ini, mendapat tanggapan yang sangat baik karena sengketa penataan ruang sebenarnya sudah banyak terjadi namun tidak terekspose sehingga pemerintah kesulitan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sengketa penataan ruang. 

Selanjutnya, diharapkan adanya perhatian lebih terhadap kasus-kasus sengketa penataan ruang di setiap wilayah di Indonesia sehingga tercapainya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang yang berkualitas. (SU/AF/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id