Berita Terkini

Penyusunan Standar Teknis Kawasan Sekitar Bandar Udara, Kawasan Sekitar Pelabuhan, dan Kawasan Pemerintahan sebagai Upaya dalam Mewujudkan Kinerja Kawasan yang Berkualitas

Jakarta- Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pelaksanaan uji coba Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Sekitar Bandar Udara, Kawasan Sekitar Pelabuhan, dan Kawasan Pemerintahan pada Rabu, (7/6/2023) di Jakarta.

Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan dalam rangka menyusun Standar Teknis Kawasan sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 21/2021 bahwa Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan merupakan ketentuan teknis yang menunjukkan perwujudan kinerja fungsi suatu Kawasan yang sesuai peruntukan yang dituangkan dalam bentuk daftar periksa dan digunakan sebagai perangkat dalam Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan.

“Keprihatinan akan fakta bahwa masih banyak kawasan-kawasan yang belum berfungsi secara optimal, serta ketimpangan antar kondisi kawasan yang kerap kali ditemukan, menjadi cerminan nyata akan segregasi sosial yang terjadi Indonesia. Kondisi-kondisi tersebut melarbelakangi disusunnya Standar Teknis Kawasan, harapannya pemenuhan Standar Teknis Kawasan dapat mempersempit jurang sosial yang ada di masyarakat,” kata Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto saat membukaan acara. 

Lebih lanjut, Agus menjabarkan isu dan permasalahan Kawasan Sekitar Bandar Udara, Kawasan Sekitar Pelabuhan, dan Kawasan Pemerintahan yang mendorong disusunnya Standar Teknis pada ketiga kawasan tersebut. Diantaranya masih terdapat obstacle yang mengancam keselamatan penerbangan berupa pemanfaatan ruang yang dapat menimbulkan eskalasi dampak apabila terjadi kecelakaan pesawat pada kawasan pendaratan dan lepas landas, lekatnya citra kawasan pelabuhan yang sangat padat, kumuh, dan identik dengan kemacetan akibat banyaknya aktivitas tumbuh tidak teratur di sekitar pelabuhan. 

"Serta, belum adanya pengaturan khusus terhadap aktivitas dan aksesibilitas menuju Kawasan Pemerintahan sehingga pelayanan publik belum berjalan secara optimal," ujar Agus.

Rancangan Muatan Standar Teknis Kawasan Sekitar Bandara, Kawasan Sekitar Pelabuhan, dan Kawasan Pemerintahan

Pada FGD tersebut dijabarkan rancangan muatan Standar Teknis Kawasan Sekitar Bandara, Kawasan Sekitar Pelabuhan, dan Kawasan Pemerintahan, serta dilakukan koordinasi dengan K/L, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, Badan Pengelola Transportasi Darat, serta Otoritas Bandara terkait rencana pelaksanaan uji coba Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis dimaksud pada 26 (dua puluh enam) lokasi yang tersebar pada tujuh provinsi di Indonesia. 

“Stressing point yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Standar Teknis adalah aturan terkait tata guna lahan yang telah ditentukan dalam pengembangan kawasan bandar udara,” kata perwakilan dari Otoritas Kantor Wilayah III Surabaya, I Wayan Nur Wiyana.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Regional 3 PT Pelindo (Persero), Ardhy Saputro menuturkan, “Standar Teknis yang disusun diharapkan dapat menjadi masukan dalam perumusan rencana pemanfaatan ruang secara rinci di dalam kawasan pelabuhan”.

Pertemuan ditutup dengan simpulan bahwa perlu dilakukan pembahasan lintas sektor secara intensif terkait dengan muatan Standar Teknis yang disusun guna meminimalisir konflik kepentingan antar sektor yang mungkin timbul, sehingga Standar Teknis yang disusun dapat dimplementasikan dengan baik setelah ditetapkan. (SU/NK/NR/RR)

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id