Berita Terkini

Bimbingan Teknis Untuk Mendorong Kinerja Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Di Pulau Sulawesi

Gorontalo - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 Mei 2023 di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. 

Peserta yang diundang adalah Dinas yang membidangi Penataan Ruang dan Bappeda di Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Pulau Sulawesi. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan teknis dalam Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Daerah.

“Berdasarkan hasil Pengawasan Teknis tahun 2022, kinerja TURBINLAK Penataan Ruang di Pulau Sulawesi menunjukkan hasil kinerja yang masih buruk dalam Aspek Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya SDM dengan pemahaman dan keterampilan teknis yang baik dan keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di daerah,” kata Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, saat membukaan kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang pada Selasa, (23/5/2023).
 
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa sudah seharusnya Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dapat lebih diberikan perhatian oleh pemerintah daerah. Sebelum kebijakan UUCK, pemanfaatan ruang telah dikendalikan di awal melalui Perizinan dan Peraturan Zonasi dan tetap dikawal selama pemanfaatan ruang berlangsung dengan Pemberian Insentif dan Disinsentif dan Pengenaan Sanksi Administrasi. Namun pasca kebijakan UUCK, pelaku usaha diberikan kemudahan dalam pemanfaatan ruang. 

Oleh karena itu, saat ini peran Pengendalian Pemanfaatan Ruang sangat dibutuhkan sebagai "rem belakang” dalam mengontrol pemanfaatan ruang agar tetap sejalan tertib dengan Rencana Tata Ruang yang ditetapkan di masing-masing daerah. Pengendalian Pemanfaatan Ruang dapat dilaksanakan dengan 5 perangkat yaitu Penilaian Perwujudan RTR, Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, Pemberian Insentif dan Disinsentif, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.

Agus mengingatkan bahwa Bimbingan Teknis ini tentunya tidak berakhir hanya sampai selesainya acara di Provinsi Gorontalo. "Justru kegiatan ini sebagai pembuka dalam Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di daerah," imbuhnya. 

Ia juga menegaskan kembali bahwa Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang menjadi tugas bersama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengawal Pemanfaatan Ruang tetap sejalan dan tertib sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Erry Juliani Pasoreh dalam sambutannya menyampaikan, sampai saat ini pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Gorontalo masih belum berjalan dengan optimal karena Pemerintah Daerah masih fokus pada Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang. 

Erry berharap pertemuan ini dapat menguatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mewujudkan kesadaran, tanggung jawab dan keterpaduan dalam Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan Penataan Ruang.
 
Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan dengan memberikan materi petunjuk teknis Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berupa Penilaian Perwujudan RTR, Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, dan Pemberian Insentif dan Disinsentif. Selain itu juga dilaksanakan Uji Coba Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK. 

Berdasarkan data per Mei 2023, lebih dari 11.290 dokumen KKPR dan 6.000 Pernyataan Mandiri Pelaku UMK terbit di Pulau Sulawesi. Semakin banyaknya dokumen KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK yang terbit maka tugas pemerintah daerah semakin banyak dalam penilaian pelaksanaannya. Melalui uji coba harapannya pemerintah daerah dapat lebih memahami setiap tahapan dalam Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK. (SU/EV/NR/RR)

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id