Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi Konsisten Mengawal Penertiban Pemanfaatan Ruang di Danau Toba

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN berkomitmen terus mendorong pemerintah kabupaten di sekitar Danau Toba untuk menertibkan pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar danau. Komitmen tersebut disampaikan pada pertemuan dengan para pemerintah daerah dan pemangku kepentingan Danau Toba pada Senin, (22/5/2023) di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Pertemuan ini juga menindaklanjuti Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Perkuatan Kolaborasi Antar Pihak Dalam Mendorong Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Danau Toba' yang dilaksanakan di Medan pada Kamis, (24/11/2022) lalu.

“Berdasarkan temuan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2022, terdapat 1.414 objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Sekitar Kawasan DAS Asahan Toba. Terdapat 19 dugaan kasus di antaranya merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang setelah penetapan Perda RTRW, yaitu 11 di Kabupaten Samosir, 5 di Kabupaten Simalungun, dan 3 di Kabupaten Toba,” kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan kegiatan Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang di Danau Toba pada Tahun 2020-2022 yang bertujuan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten di sekitar Danau Toba untuk mengenakan sanksi administratif bidang Penataan Ruang kepada objek yang melakukan pelanggaran.

Tercatat beberapa objek yang melanggar di Danau Toba sudah dipasang Papan Peringatan dan diberikan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten di Sekitar Danau Toba sebagai hasil dari kegiatan Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang tersebut.

“Hasil temuan terkait objek indikasi pelanggaran tersebut disesuaikan dengan konteks pelanggaran pada Perda setempat. Terhadap kegiatan yang ada di sempadan kewenangan dalam penanganan tersebut ada di ATR dan BPN, namun Pemda perlu juga mengawasi dan menjalankan isi Perda,” tambah Ariodilah.

Untuk mengawal komitmen Pemerintah Daerah dalam melanjutkan penertiban melalui pengenaan sanksi administratif hingga terwujud pemulihan fungsi ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN akan mengirimkan surat kepada setiap kabupaten terkait dengan rencana indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan rencana kerja upaya penanganannya.

“Kepala Daerah yang akan melakukan penataan, jangan ragu-ragu. Gunakan peraturan yang sudah ada dan berlaku sesuai tempus demi memberikan kepastian hukum. Pemda diharapkan memiliki program penataan dan penertiban terlebih dahulu, selanjutnya dapat didukung oleh KPK,” ujar Ariodilah mengingatkan beberapa poin hasil FGD pada tanggal 24 November 2022.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Direktur Koordinasi dan Supervisi I Komisi Pemberantasan Korupsi, Maruli Tua mengingatkan 7 Kabupaten disekitar Danau Toba, yaitu Toba, Samosir, Simalungun, Dairi, Karo, Tapanuli Utara, dan Pakpak Bharat tak abai terhadap seluruh indikasi pelanggaran pemanfaatan tersebut serta membenahi dan mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan Danau Toba serta tata kelola keramba jaring apung.

Ia menambahkan, Danau Toba adalah salah satu aset nasional dan kekayaan negara yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan perekonomian daerah serta pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat. (AF/SU/EV/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr