Berita Terkini

Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, Mewujudkan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Efektif

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (PMP UMK). FGD ini diadakan sebagai persiapan sebelum pelaksanaan kunjungan lapangan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 26 Mei 2023 mendatang di Provinsi Gorontalo. Acara FGD ini berlangsung di Jakarta pada Selasa, (16/5/2023).

Dalam sambutannya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menjelaskan bahwa dalam UUCK, terdapat lima perangkat pengendalian yang dikenal saat ini. Beberapa peraturan sebelumnya seperti peraturan zonasi dan perizinan tidak ada lagi di dalam perangkat pengendalian. Sebagai gantinya, UUCK mengamanatkan tiga perangkat baru, yaitu Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK, Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR), serta Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang. Walaupun terdapat perangkat baru, proses bisnis penataan ruang tetap konsisten, dengan fokus utama pada pengendalian pemanfaatan ruang guna mencapai tertib tata ruang.

Lebih lanjut, Agus Sutanto menegaskan pentingnya penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam memastikan bahwa Pemegang KKPR mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen KKPR. Penilaian pelaksanaan KKPR dilakukan pada dua waktu penilaian, yaitu selama pembangunan dan pasca pembangunan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan selama pembangunan, rekomendasi akan diberikan untuk melakukan penyesuaian, sedangkan pada periode pasca pembangunan, Sanksi Administratif akan diberlakukan.

Selain penilaian pelaksanaan KKPR, Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (PMP UMK) juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa Pelaku UMK memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Dengan adanya perangkat-perangkat baru ini, diharapkan pengendalian pemanfaatan ruang dapat lebih efektif dalam mewujudkan tata ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Penggunaan perangkat pengendalian ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang tak dapat dihindari. 

Agus Sutanto mengimbau agar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan terlibat dalam proses survei lapangan dan Pemerintah Daerah turut serta dengan tujuan untuk mengumpulkan masukan dan berbagi pengetahuan guna melaksanakan penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PMP UMK).

Turut hadir secara langsung pada kegiatan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (PMP UMK), Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Prasetyo Wiranto, Koordinator Kelompok Substansi Pembinaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Aristiyono Devri Nuryanto, dan seluruh jajaran di Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, dan peserta lainnya. (PW/AD/EV/SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id