Berita Terkini

Koordinasi Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN untuk Mengatasi Permasalahan Tanah Terlantar di Provinsi Kalimantan Timur

Balikpapan - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melalui Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (Direktorat P4T) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyelenggarakan Pembinaan Verifikasi Data Fisik, Yuridis dan Administratif Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 8 hingga 10 Mei 2023, secara virtual dan tatap muka di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengatasi permasalahan pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi, dalam sambutan pembukaannya pada kegiatan Pembinaan Verifikasi Data Fisik, Yuridis, dan Administratif Penertiban Tanah Terlantar, mengungkapkan bahwa pemberian hak atas tanah harus memenuhi unsur "hak dan kewajiban" baik dari segi penguasaan, pemilikan maupun penggunaan dan pemanfaatan tanahnya.

“Pemberian hak atas tanah diberikan dengan unsur "hak dan kewajiban" penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya, tidak hanya salah satu yang harus dipenuhi tetapi keduanya,” kata Asnaedi.

Asnaedi juga menyoroti persoalan penertiban lahan terlantar yang membutuhkan pedoman yang jelas dan aturan yang lebih spesifik dalam pelaksanaannya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan, membahas pengembangan sistem koordinasi di Kementerian Pusat terkait pengendalian tanah, serta program strategis pemerintah terkait tanah terlantar. Ditjen PPTR akan berperan dalam melakukan koordinasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menangani masalah tersebut.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa sistem di Ditjen PPTR harus dikembangkan untuk memberikan kesinambungan dan koordinasi antara masing-masing Direktorat Jenderal di Kementerian.

“Sistem ini perlu dikembangkan ke depan agar ada sistem yang berkelanjutan sehingga Kementerian kita tidak menjadi ego sektor, masing-masing ditjen tidak bekerja sendiri-sendiri, dan ada koordinasi,” jelas Dwi Hariyawan.

Sistem ini akan dikembangkan sehingga setelah semua hak dikeluarkan, masuk ke Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, dan masuk pengawasan di Tanah Terlantar, kemudian akan dibuat sistem yang tidak hanya untuk Direktorat P4T tetapi juga akan melibatkan seluruh dinas dan kantor wilayah di seluruh Indonesia,” ujar Dwi Hariyawan.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai pengelolaan tanah terlantar yang berpotensi menjadi masalah. Direktur Jenderal menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis dan verifikasi database tanah terlantar yang berpotensi untuk dimanfaatkan. Kemudian, akan dilakukan clustering terhadap tanah-tanah tersebut untuk menentukan mana yang masih terlantar dan mana yang masih bisa dimanfaatkan. 

Dalam menghadapi masalah ini, Direktur Jenderal juga mengungkapkan bahwa perlu terobosan hukum yang tepat. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan juga bahwa ada pengendalian terhadap tata ruang yang diatur oleh Ditjen PPTR.

Pada akhirnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menegaskan bahwa pengendalian hak atas tanah dan tata ruang merupakan dua hal yang berbeda dan memiliki direktorat yang berbeda pula. Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi yang lebih baik antara keduanya untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan efektif.

Turut hadir secara langsung pada Pembinaan Verifikasi Data Fisik, Yuridis dan Administratif Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar ini, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah dan seluruh jajaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur. (MK/EV/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id