Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Gelar Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Tugas Inspektur Pembangunan

Jakarta - Untuk melengkapi instrumen yang akan digunakan oleh Inspektur Pembangunan untuk Pengawasan Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan oleh Inspektur Pembangunan (12/4/2023).

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto dalam arahannya menegaskan pentingnya disusun rancangan peraturan ini untuk menyediakan alat atau instrumen bagi Inspektur Pembangunan melaksanakan tugasnya.

"Rancangan peraturan akan digunakan sebagai panduan bagi Inspektur Pembangunan Angkatan Pertama yang akan segera dilantik pada tahun 2023 untuk memastikan ruang memiliki kualitas yang baik ditengah era kemudahan perizinan yang berpotensi menyebabkan degradasi kualitas lingkungan apabila tidak diawasi dengan baik," kata Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto.

Agus Sutanto menyampaikan, bahwa kebutuhan susbtansi yang perlu diatur dalam rancangan peraturan ini antara lain pengaturan tahapan tata cara kerja, pembagian peran, implikasi hukum dalam pelaksanaan tugas, standarisasi cara penilaian dan bentuk dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan kinerja pemenuhan standar teknis kawasan dan standarisasi kualitas hasil penilaian dan pelaporan hasil pengawasan.

“Karena peran Inspektur Pembangunan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka peraturan ini berfungsi untuk memastikan Inspektur Pembangunan dapat bertugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga tidak merugikan masyarakat,” tambah Agus.

Dalam kesempatan FGD yang juga dihadiri calon Inspektur Pembangunan Angkatan Pertama yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Inspektur Pembangunan pada tahun 2022 ini, Kasubdit Pengawasan Pemanfaatan Ruang, Fuad Firmansyah menjelaskan draft substansi dan isi rancangan peraturan.

4 Tahapan Utama Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan

Rancangan peraturan ini memuat Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan yang terdiri atas 4 (empat) tahapan utama yaitu tahap persiapan, pemantauan, evaluasi/penilaian, dan pelaporan.

Dalam draft peraturan ini juga memuat ketentuan-ketentuan yang dapat membantu Inspektur Pembangunan untuk dapat menjalankan tugas secara penuh tanggungjawab, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang dan implikasi hukum lainnya.

Hadir sebagai narasumber, akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Petrus Natalivan yang menyamapikan bahwa peraturan ini hendaknya dapat memformalkan tahapan yang akan dilakukan Inspektur Pembangunan yang membuka kesempatan dialog antara pengawas dan pihak yang diawasi atau pengelola kawasan sehingga lingkungan berkualitas yang ingin diwujudkan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara kedua belah pihak.

“Dalam rancangan surat edaran ini, perlu dibangun prosedur pelaksanaan Inspektur Pembangunan misalnnya melalui entry meeting dimana bertemu sambil menjelaskan kebutuhan dan instrumen penilaian, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan untuk klarifikasi dan konfirmasi kepada pengelola kawasan dan ditutup dengan closing meeting yaitu temuan dan tanggapan yang akan menjadi dasar perumusan rekomendasi” tandas Petrus.

Petrus juga menambahkan bahwa Inspektur Pembangunan perlu untuk mempertajam rekomendasi yang diberikan kepada pengelola kawasan sehingga tidak hanya bersifat rekomendasi kuantitatif tapi juga kualitatif.

Dalam kesempatan yang sama, hadir juga sebagai narasumber untuk Aspek Hukum yang merupakan Akademisi dari Universitas Padjajaran, Maret Priyanta yang menyampaikan mitigasi dalam membatasi kewenangan Inspektur Pembangunan, pandangan hukum dari aspek tata usaha negara, pidana maupun perdata, ketentuan dan bentuk sanksi terhadap Inspektur Pembangunan yang melanggar tugas dan kewenangan.

Dalam pertemuan ini, Maret Priyanta menegaskan perlunya untuk menekankan paradigma yang dibangun untuk peran Inspektur Pembangunan yaitu bukan paradigma untuk menemukan pelanggaran atau represif, namun lebih kepada paradigma persuasif, yaitu mengajak para pengelola untuk meningkatkan kualitas kawasan menjadi lebih baik.

Pertemuan ditutup dengan kesimpulan bahwa nantinya peraturan perundang-undangan terkait Inspektur Pembangunan dan Pengawasan Pemenuhan Standar Teknis Kawasan perlu disosialisasikan secara luas kepada pengelola kawasan sehingga kawasan yang berkualitas dapat diwujudkan bersama melalui peran Inspektur Pembangunan dan pengelola Kawasan serta dalam penyusunan rekomendasi terhadap hasil penilaian memperhatikan faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sehingga kedepannya dapat mengurangi dampak (akibat) penurunan kualitas kawasan.

 

#DitjenPPTR

#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang

#KementerianATR/BPN

#ATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

 

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

 

Twitter: twitter.com/ditjenpptr

Instagram: instagram.com/ditjenpptr/

Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR

Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id