Berita Terkini

Persiapan Kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi pada Kawasan Strategis Nasional (KSN) hingga Kawasan Perbatasan Negara (KPN)

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menggelar focus group discussion (FGD) sebagai persiapan Kegiatan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (PMP UMK) di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi tahun 2023 pada Kamis, (6/4/2023).
 
Saat membuka acara, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menyampaikan bahwa KKPR merupakan garis awal untuk pemenuhan perizinan berusaha yang lain.

"Maka KKPR yang terbit harus dipastikan pelaksanaannya baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam dokumen KKPR sehingga perizinan yang terbit setelahnya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Agus Sutanto.

Agus menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang akan melaksanakan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK pada wilayah yang memiliki kepentingan nasional dan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. 

Agus juga menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk dapat segera melakukan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di masing-masing daerah berdasarkan kewenangannya. 

Lebih lanjut Agus juga menyampaikan bahwa ke depan akan melibatkan instansi vertikal Kementerian ATR/BPN di daerah yaitu Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan untuk melaksanakan penilaian terhadap KKPR dan PMP UMK yang terbit di wilayah kerjanya. 

"Hal tersebut sangat dibutuhkan mengingat jumlah KKPR dan PMP UMK yang terbit sudah sangat banyak dan jumlah personel di Pusat tidak mencukupi untuk melaksanakan penilaian terhadap seluruh KKPR dan PMP UMK yang terbit," ujarnya. 

5 Kawasan yang Diprioritaskan untuk Penilaian

Pada sesi berikutnya, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Prasetyo Wiranto menyampaikan rencana kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK Tahun 2023 yang akan difokuskan pada 5 kawasan yang diprioritaskan untuk dilakukan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMKnya yaitu Kawasan Perkotaan BANJARBAKULA (Kota Banjarmasin-Kota Banjarbaru-Kab. Banjar-Kab. Barito Kuala- Kab. Tanah Laut), Kawasan Perkotaan MAMMINASATA (Kota Makassar-Kab. Maros-Sungguminasa-Kab. Takalar), Kawasnan Perkotaan BIMINDO (Kota Manado-Kota Bitung-Kota Tomohon-Kab. Minahasa-Kab. Minahasa Utara), Kawasan dengan karakteristik perkotaan di sekitar IKN (Kota Balikpapan-Kab. Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara-Kota Samarinda), Kawasan Sekitar Danau Limboto (Kota Gorontalo-Kab. Gorontalo-Kab. Bone Bolango) dan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pada sesi narasumber, Iqbal Siagian dari Direktorat Pengendalian Pelaksanaan Wilayah III, Kedeputian Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menjelaskan prinsip penerbitan izin berusaha pasca UUCK berupa KKPR dan PMP UMK yaitu Trust but Verify yang memudahkan penerbitan perizinan berusaha. 

Namun, tetap dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatannya untuk memastikan pemenuhan standar dan kewajiban oleh pemegang izin. 

Sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, melalui Sistem Pengawasan yang terintegrasi dengan OSS-RBA dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha terhadap izin berusaha yang dinilai tidak patuh. 

Narasumber selanjutnya, Ibnu Sasongko dari Institut Teknologi Nasional Malang menjelaskan Tata Cara Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Ketentuan KKPR sesuai dengan draft Petunjuk Teknis Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK. 

Ibnu mengatakan bahwa bangunan yang memiliki bentuk yang kompleks akan sulit untuk melakukan pengukuran langsung, sehingga disampaikan alternatif penghitungan yaitu dengan cara mengukur gambar kerja atau blueprint dari bangunan yang akan dinilai. Selain itu Ibnu juga menjelaskan penghitungan teknis untuk perhitungan KDB, KLB, KDH, GSB, dan KTB.  (AD/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional