Berita Terkini

Kawasan Strategis Nasional (KSN) Merapi Jadi Lokasi Prioritas Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Jawa

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Gunung Merapi (KSN-TNGM). Kegiatan berlangsung di Jakarta, (30/3/2023).

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto dalam arahannya menegaskan pentingnya Penilaian Pelaksanaan KKPR dalam mewujudkan tertib tata ruang di era kemudahan perizinan berusaha.

Agus Sutanto menyampaikan, bahwa KSN Merapi menjadi salah satu lokasi prioritas Penilaian Pelaksanaan KKPR di Jawa Tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk mendukung Penilaian Perwujudan RTR KSN-TNGM yang akan dilakukan di tahun yang sama, sebagai masukan dalam peninjauan kembali RTR yang akan dilakukan. Lokasi tersebut mencakup empat kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman, Klaten, Boyolali, dan Magelang.

“Selain di KSN Taman Nasional Gunung Merapi, Penilaian Pelaksanaan KKPR juga akan dilakukan di lokasi-lokasi prioritas lain berdasarkan tipologi kasus. Selain itu, penilaian juga akan dilakukan terhadap Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk melihat kebenaran dokumen tersebut dan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang,” jelas Agus.

Dalam FGD yang dihadiri para pemegang KKPR di KSN-TNGM tersebut, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa-Bali, Listra Pramadwita menegaskan agar para pemegang KKPR mematuhi seluruh ketentuan yang dimuat dalam dokumen KKPR.

Untuk Konfirmasi KKPR, penilaian tersebut mencakup lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, Ketentuan Tata Bangunan, persyaratan pelaksanaan kegiatan, serta informasi tambahan lain yang tertuang dalam dokumen KKPR.

Listra juga menjelaskan, ini akan menghasilkan rekomendasi, apakah kegiatan pemanfaatan ruang dapat dilanjutkan atau disesuaikan sesuai dokumen KKPR, serta rekomendasi pemberian disinsentif maupun pengenaan sanksi.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Basuki. Dalam paparannya, ia menyampaikan isu strategis KSN-TNGM, antara lain pembangunan objek wisata, pembangunan penginapan modern, dan pertambangan pasir di sungai dan lahan.

“Pemerintah Kabupaten Sleman siap mendukung pelaksanaan kegiatan penilaian pelaksanaan KKPR di KSN Taman Nasional Gunung Merapi,” tandas Basuki menutup paparannya. (BR/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id