Berita Terkini

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto: Penilaian Pelaksanaan KKPR di Jawa-Bali Tahun 2023 Lebih Masif, Efektif dan Efisien

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Pulau Jawa dan Bali Tahun 2023. Kegiatan berlangsung di Jakarta pada Selasa, (28/3/2023).

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto dalam arahannya pada awal kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR telah dimulai pada tahun 2022, dan hingga saat ini baru dilakukan terhadap 0,1 persen KKPR yang telah diterbitkan. Adapun hasilnya, hanya 47 persen pemegang KKPR yang dinilai patuh. 

Menurut Agus Sutanto, temuan ini menjadi peringatan bagi tujuan penataan ruang, yaitu perwujudan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.

Agus menjelaskan, perlunya terobosan agar penilaian pelaksanaan KKPR dapat dilaksanakan dengan masif, efektif, dan efisien.

“Selain integrasi dan pengembangan sistem informasi, peran aktif pemerintah daerah juga sangat diperlukan untuk ikut serta melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR,” tegasnya. 

Era kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) mendorong perlunya penguatan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan terwujudnya tertib tata ruang. 

Pada PP21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK sebagai salah satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang sebagai bentuk verifikasi di lapangan atas KKPR yang telah diterbitkan. 

Cerminan kepatuhan pelaku usaha dinilai dari kesesuaian kegiatan pembangunan dengan keseluruhan ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR. 

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa-Bali, Listra Pramadwita memaparkan rencana lokasi prioritas Penilaian Pelaksanaan KKPR pada Tahun 2023. Satu prioritasnya dilaksanakan pada Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagai dukungan dalam pelaksanaan penilaian perwujudan RTR KSN yang akan dilaksanakan pada tahun yang sama.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/BKPM, Noor Fuad Fitrianto. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan perlunya penapisan KKPR prioritas yang akan dilakukan penilaian. 

Noor Fuad Fitrianto menambahkan, Kementerian Investasi/BKPM juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini serta peluang integrasi sistem informasi yang dikembangkan. (BR/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id