Berita Terkini

Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Lakukan Audiensi Dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau Dalam Rangka Penguatan Koordinasi Penegakan Hukum di Bidang Penataan Ruang

Jakarta – Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ariodilah Virgantara melakukan audiensi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Yudi Indra Gunawan dalam rangka penguatan koodinasi penegakan hukum di bidang penataan ruang. Audiensi dilakukan pada Kamis, (8/12/2022) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.  

Audiensi mendiskusikan terkait penanganan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Provinsi Kepulauan Riau serta upaya-upaya yang perlu dilakukan kedua belah lembaga dalam rangka penguatan koordinasi. 

Sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta perubahannya di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan setiap orang untuk menaati rencana tata ruang. Perbuatan melanggar tata ruang dapat dikenakan sanksi baik secara administratif maupun pidana.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Penataan Ruang bertugas untuk melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," kata Ariodilah Virgantara. 

"Penegakan hukum yang dimaksud adalah melakukan penyidikan terkait perbuatan pidana dalam bidang penataan ruang," imbuhnya. 
 
Pasca penyidikan telah selesai dilakukan oleh PPNS, hasil penyidikan berupa berkas perkara disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Kejaksaan Republik Indonesia. 

"Dengan adanya penguatan koordinasi antara kedua belah lembaga untuk menjalankan peran dan tugasnya dalam penegakan hukum bidang penataan ruang, diharapkan dapat tercipta sinergi dalam upaya mewujudkan tertib tata ruang," ujar Ariodilah Virgantara memungkasi. 

Sinergi Antar Lembaga Pemerintah

Penguatan koodinasi penegakan hukum di bidang penataan ruang terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Mengutip pendapat ahli hukum Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan perilaku yang menyimpang atau pelanggaran hukum dengan norma-norma hukum yang telah ditetapkan. 

Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam penegakan hukum. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan. 

Dengan begitu Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara atau dominus litis, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus atau perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. (NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional