Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Menggelar Focus Group Discussion Bersama Pemangku Kepentingan Dalam Upaya Penyelamatan Danau Prioritas

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) "Kolaborasi Bersama dalam upaya Penyelamatan Danau Prioritas Nasional" dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, secara luring dan daring yang berlangsung Selasa, 29 Desember 2022, di Jakarta.

Kegiatan FGD "Kolaborasi Bersama dalam upaya Penyelamatan Danau Prioritas Nasional" ini, dilaksanakan atas kerjasama Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN bersama dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah yang membidangi Tata Ruang, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, serta Kantor Wilayah ATR/BPN.

“Isu strategis yang dominan di lima belas Danau Prioritas Nasional antara lain pencemaran badan air, pendangkalan dan sedimentasi, dan pemanfaatan sempadan yang tidak sesuai,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Shafik Ananta, dalam sambutannya. 

“Ditjen PPTR selalu memastikan kolaborasi dan koordinasi yang sangat penting untuk dilakukan, terutama dalam proses penyusunan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dan tindakan penertiban pemanfaatan ruang di kawasan sekitar danau prioritas nasional yang telah dilaksanakan oleh Ditjen PPTR sejak Tahun 2018 sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Rumusan hasil diskusi yang mengemuka diantara peserta menggambarkan perlunya monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perpres No. 60 tahun 2021 secara rutin untuk dapat dilaporkan kepada Presiden. 

Selain itu, perlu segera melegalkan penetapan sempadan badan air oleh Kementerian PUPR sebagai dasar dalam pengaturan baik terakit dengan rencana tata ruangnya maupun untuk pengendalian pemanfaatan ruangnya. Lebih lanjut, Rencana Tata Ruang harus mampu menjawab tantangan penyelamatan danau prioritas nasional.

Pemerintah Daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan badan air danau dan masyarakat setempat sehingga diharapkan lebih proaktif dengan masing-masing kewenangan instansinya.

Kolaborasi tersebut dapat mempercepat pelaksanaan aksi penyelamatan danau prioritas nasional, satu diantaranya adalah penetapan sempadan danau yang menjadi komponen penting untuk penerapan perangkat pengedalian dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. 

Acara ini diharapkan dapat menyatukan perspektif penyelamatan danau prioritas nasional dalam payung pengendalian pemanfaatan ruang dan mempererat kolaborasi dewan pengarah penyelamatan danau prioritas nasional yang diamanatkan dalam Perpres No, 60 Tahun 2021, sehingga aksi penyelamatan danau-danau di Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik.

Melalui acara ini, diharapkan adanya indikator keluaran yang terukur dari Ketua Dewan Pengarah agar tingkat keberhasilan pengelolaan danau lebih nyata dirasakan oleh masyarakat didukung oleh pendanaan yang inovatif penyelamatan danau serta mempertimbangkan aspek mitigasi kebencanaan di dalam zonasi sempadan danau dan sekitarnya. (NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional