Berita Terkini

Selamatkan Danau Prioritas Nasional di Sumatera Utara, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Kolaborasi Bersama Pemangku Kepentingan

Medan, Sumatera Utara – Danau Toba yang merupakan danau terluas pada wilayah Sumatera Utara ini merupakan bagian dari lima belas Danau Prioritas Nasional, oleh karena itu pemerintah sepakat untuk melakukan upaya penyelamatan pada danau tersebut. Berbagai pihak terlibat, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Toba, Simalungun, Tapanuli Utara, Humbang, Hasundutan, Dairi, Samosir, Karo, dan Asahan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Komando Resor Militer 022 Pantai Timur. Selain itu, turut berkolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang menyampaikan bahwa komitmen dari Pemda dan aparat penegak hukum harus dilakukan secara sinergi dan konsisten agar upaya penyelamatan danau prioritas nasional sebagai kekayaan negara dapat dilakukan secara optimal. Sebagaimana sejalan dengan arahan Kedeputian Supervisi dan Koordinasi KPK bahwa penataan ruang merupakan aspek penting dalam rangka pengelolaan aset negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Perkuatan Kolaborasi Antar Pihak dalam Mendorong Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Danau Toba" yang diselenggarakan di Kota Medan, Kamis (24/11/2022). 

“Kementerian ATR/BPN sebagai anggota Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, turut berperan aktif agar tercapainya penyelamatan Danau Prioritas Nasional dengan melakukan upaya kolaboratif antar pihak. Salah satu upaya kolaboratif tersebut diwujudkan dalam bentuk pembinaan pengendalian pemanfaatan ruang kepada pemerintah daerah melalui penyusunan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan sekitar Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW)” kata Budi Situmorang dalam pembukaannya.

Hal yang sama disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Danau Toba sebagai objek pariwisata andalan sekaligus prioritas utama pembangunan nasional perlu penanganan yang menyeluruh serta kolaboratif, antara pemerintah pusat, provinsi serta pemerintah kabupaten/kota yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan Kawasan strategis nasional tersebut.

“Kolaborasi harus dilakukan melalui koordinasi terus-menerus, ada BPODT itu, kita pelu tahu juga, apa yang sedang mereka lakukan, yang akan mereka lakukan dan apa sasarannya. Perlu sekali kita koordinasi, supaya saya tahu apa yang harus dilakukan, mengingat Danau Toba sebagai destinasi pariwisata super prioritas namun pengelolaannya masih sangat berbeda dengan Bali ” ujar Gubernur.

Adapun sasaran yang dicapai yaitu penyamaan persepsi dan komitmen serta penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam hal penertiban dan pengendalian pemanfaatan ruang di Danau Toba demi terwujudnya kelestarian ekosistem danau dan destinasi pariwisata yang berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. (AP/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional